PERLINDUNGAN HUKUM BAGI FRANCHISEE USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH DALAM BISNIS FRANCHISE

Abstrak: Makalah ini berjudul “Perlindungan Hukum Bagi Franchisee Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Dalam Bisnis Franchise”. Metode yang dipergunakan dalam makalah ini bersifat normatif. Dibentuknya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba dimaksudkan untuk memberikan kepastian dan keadilan usaha bagi kalangan pengusaha mikro, kecil, dan menengah serta untuk menertibkan bisnis waralaba. Namun terkait mengenai hubungan kemitraan dengan pola waralaba/(franchising) tersebut, jika ditelaah secara normatif baik Undang-Undang tentang UMKM maupun Peraturan Pemerintah tentang Waralaba tidak memberikan keadilan dan perlindungan hukum bagi perkembangan waralaba di Indonesia, khususnya perkembangan dalam sektor UMKM.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Perjanjian, Waralaba
Penulis: Anak Agung Deby Wulandari, Ida Bagus Putra Atmadja, A.A. Sri Indrawati
Kode Jurnal: jphukumdd130259

Artikel Terkait :