PERLINDUNGAN HUKUM BAGI FRANCHISEE USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH DALAM BISNIS FRANCHISE
Abstrak: Makalah ini berjudul
“Perlindungan Hukum Bagi Franchisee Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Dalam
Bisnis Franchise”. Metode yang dipergunakan dalam makalah ini bersifat
normatif. Dibentuknya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba
dimaksudkan untuk memberikan kepastian dan keadilan usaha bagi kalangan pengusaha
mikro, kecil, dan menengah serta untuk menertibkan bisnis waralaba. Namun terkait
mengenai hubungan kemitraan dengan pola waralaba/(franchising) tersebut, jika ditelaah
secara normatif baik Undang-Undang tentang UMKM maupun Peraturan Pemerintah
tentang Waralaba tidak memberikan keadilan dan perlindungan hukum bagi perkembangan
waralaba di Indonesia, khususnya perkembangan dalam sektor UMKM.
Kata Kunci: Perlindungan
Hukum, Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Perjanjian, Waralaba
Penulis: Anak Agung Deby
Wulandari, Ida Bagus Putra Atmadja, A.A. Sri Indrawati
Kode Jurnal: jphukumdd130259