TANGGUNG JAWAB DIREKSI DALAM PENERAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS

ABTRSAK: Ketentuan mengenai tata kelola perusahaan yang baik dalam UU. 40 tahun 2007, belum tegas diatur dalam pasal mengenai UU Perseroan Terbatas hanya diatur secara implisif. Sebuah pengaturan yang lebih komprehensif dapat ditemukan dalam Keputusan Menteri Negara. KEP-117/-MBU/2002 tentang Penerapan praktek yang baik Tentang Tata Kelola Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tanggung jawab direksi dalam menerapakan tata kelola perusahaan yang baik berkaitan dengan ketentuan bahwa direksi bertanggung jawab penuh atas perusahaan manajemen untuk kepentingan perusahaan sesuai dengan tujuan perusahaaan dan tujuan berkaitan dengan pelaksanaan tata kelolaperusahaan dengan direktur yang beritikad baik dan bertanggung jawab menjalankan tugasnya pada kepentingan dan upaya perusahaan dan bertanggung jawab untuk keakuratan dan kesesuaian data atau informasi yang diberikan oleh perusahaan kepada publik (masyarakat).  Jika ada kerugian akibat kelalaian dan kesalahan direksi dapat ditanggung bersama-sama dan secara terpisah.  
Kata Kunci: Tanggung jawab direksi, pengaturan perusahaan yang baik, Perseroan Terbatas
Penulis: I KETUT ARYA PRAYOGA, I WAYAN WIRYAWAN, DESAK PUTU DEWI KASIH
Kode Jurnal: jphukumdd130260

Artikel Terkait :