TANGGUNG JAWAB DIREKSI DALAM PENERAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
ABTRSAK: Ketentuan mengenai
tata kelola perusahaan yang baik dalam UU. 40 tahun 2007, belum tegas diatur
dalam pasal mengenai UU Perseroan Terbatas hanya diatur secara implisif. Sebuah
pengaturan yang lebih komprehensif dapat ditemukan dalam Keputusan Menteri
Negara. KEP-117/-MBU/2002 tentang Penerapan praktek yang baik Tentang Tata
Kelola Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tanggung jawab direksi dalam
menerapakan tata kelola perusahaan yang baik berkaitan dengan ketentuan bahwa
direksi bertanggung jawab penuh atas perusahaan manajemen untuk kepentingan
perusahaan sesuai dengan tujuan perusahaaan dan tujuan berkaitan dengan
pelaksanaan tata kelolaperusahaan dengan direktur yang beritikad baik dan
bertanggung jawab menjalankan tugasnya pada kepentingan dan upaya perusahaan
dan bertanggung jawab untuk keakuratan dan kesesuaian data atau informasi yang
diberikan oleh perusahaan kepada publik (masyarakat). Jika ada kerugian akibat kelalaian dan
kesalahan direksi dapat ditanggung bersama-sama dan secara terpisah.
Kata Kunci: Tanggung jawab
direksi, pengaturan perusahaan yang baik, Perseroan Terbatas
Penulis: I KETUT ARYA PRAYOGA,
I WAYAN WIRYAWAN, DESAK PUTU DEWI KASIH
Kode Jurnal: jphukumdd130260