PERLINDUNGAN TERHADAP KESELAMATAN PEKERJA DI PT TELEKOMUNIKASI Tbk DENPASAR

ABSTRAK: Bekerja adalah hal yang sangat penting dalam kehidupan manusia bahwa semua orang membutuhkan pekerjaan. Perusahaan dalam kegiatan tentu membutuhkan sumber daya manusia  untuk mendukung upaya  tersebut.  Penerapan  teknologi dalam rangka untuk menghindari beberapa  persiapan  kecelakaan  kerja.  Perlindungan  Keselamatan Kerja sudah diatur dalam hukum Indonesia. Namun masih ada banyak kecelakaan yang ditemukan dalam perusahaan, karena adanya faktor-faktor yang mempengaruhi. Faktor-faktor  dari  legislator,  pelaksana,  atau  pemegang peran.  Bahwa penerapan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan keselamatan pekerja pada kenyataannya belum efektif  dilaksanakan.
Kata kunci: Pelaksanaan, Perlindungan Keselamatan, Faktor, Pekerja
Penulis: Ni Nyoman Agnis Ratna Dewi, I Gusti Nyoman Agung, I Ketut Sandhi Sudarsana
Kode Jurnal: jphukumdd130261

Artikel Terkait :