PERLINDUNGAN TERHADAP KESELAMATAN PEKERJA DI PT TELEKOMUNIKASI Tbk DENPASAR
ABSTRAK: Bekerja adalah hal
yang sangat penting dalam kehidupan manusia bahwa semua orang membutuhkan
pekerjaan. Perusahaan dalam kegiatan tentu membutuhkan sumber daya manusia untuk mendukung upaya tersebut.
Penerapan teknologi dalam rangka untuk
menghindari beberapa persiapan kecelakaan
kerja. Perlindungan Keselamatan Kerja sudah diatur dalam hukum
Indonesia. Namun masih ada banyak kecelakaan yang ditemukan dalam perusahaan,
karena adanya faktor-faktor yang mempengaruhi. Faktor-faktor dari
legislator, pelaksana, atau pemegang
peran. Bahwa penerapan peraturan perundang-undangan
mengenai perlindungan keselamatan pekerja pada kenyataannya belum efektif dilaksanakan.
Kata kunci: Pelaksanaan,
Perlindungan Keselamatan, Faktor, Pekerja
Penulis: Ni Nyoman Agnis Ratna
Dewi, I Gusti Nyoman Agung, I Ketut Sandhi Sudarsana
Kode Jurnal: jphukumdd130261