PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA GAS ELPIJI
ABSTRAK: Perlindungan hukum
terhadap konsumen penguna gas elpiji di tinjau dari persepektif hukum
perlindungan konsumen. Permasalahan yang timbul yaitu bagaimanakah perlindungan
hukum terhadap konsumen pengguna elpiji dari bahaya meledaknya regulator gas
elpiji? Dan bagaimanakah sanksi bagi pelaku usaha jika terjadinya ledakan pada
regulator gas elpiji?. Metode penulisan mengunakan metode Normatif yang
bersifat deskriftif. Hasil penelitian berkaitan dengan perlindungan konsumen
terhadap pengguna gas elpiji yaitu belum adanya peraturan khusus yang mengatur
tentang penggunaan gas elpiji, oleh karena itu peraturan perundang-undangan yang
dapat dijadikan pedoman adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen. Dengan adanya UUPK ini, pengguna gas elpiji dapat menuntut
perlindungan hukum apabila terjadi kecelakaan dan diberikan sanksi administrasi
ataupun sanksi pidana kepada pelaku usaha.
Kata kunci. Perlindungan
Hukum, Perspektif, Konsumen, Gas elpiji
Penulis: I Wayan Adi Purnama
Sriada, AA. Gede Oka Parwata
Kode Jurnal: jphukumdd130262