PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA GAS ELPIJI

ABSTRAK: Perlindungan hukum terhadap konsumen penguna gas elpiji di tinjau dari persepektif hukum perlindungan konsumen. Permasalahan yang timbul yaitu bagaimanakah perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna elpiji dari bahaya meledaknya regulator gas elpiji? Dan bagaimanakah sanksi bagi pelaku usaha jika terjadinya ledakan pada regulator gas elpiji?. Metode penulisan mengunakan metode Normatif yang bersifat deskriftif. Hasil penelitian berkaitan dengan perlindungan konsumen terhadap pengguna gas elpiji yaitu belum adanya peraturan khusus yang mengatur tentang penggunaan gas elpiji, oleh karena itu peraturan perundang-undangan yang dapat dijadikan pedoman adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dengan adanya UUPK ini, pengguna gas elpiji dapat menuntut perlindungan hukum apabila terjadi kecelakaan dan diberikan sanksi administrasi ataupun sanksi pidana kepada pelaku usaha.
Kata kunci. Perlindungan Hukum, Perspektif, Konsumen, Gas elpiji
Penulis: I Wayan Adi Purnama Sriada, AA. Gede Oka Parwata
Kode Jurnal: jphukumdd130262

Artikel Terkait :