PERLINDUNGAN TERHADAP HAK-HAK NORMATIF KARYAWAN AKIBAT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PADA PERUSAHAAN PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENPASAR
ABSTRAK: Pemutusan hubungan
kerja adalah salah satu hal yang menandai berakhirnya hubungan antara tenaga
kerja dengan pengusaha atau pemberi kerja. Permasalahan yang muncul adalah
mengenai hak-hak tenaga kerja atau karyawan yang akan diterima, dapat diperoleh
atau tidak oleh yang bersangkutan sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja.
Adapun hak-hak normatif yang seharusnya diterima sebagai akibat pemutusan hubungan
kerja adalah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian
hak.
Kata kunci: Pemutusan Hubungan
Kerja, dan Hak Normatif
Penulis: I Gusti Ngurah Alit
Jaya Praditha, I Nyoman Mudana, I Nyoman Darmada
Kode Jurnal: jphukumdd130263