PERLINDUNGAN TERHADAP HAK-HAK NORMATIF KARYAWAN AKIBAT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PADA PERUSAHAAN PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENPASAR

ABSTRAK: Pemutusan hubungan kerja adalah salah satu hal yang menandai berakhirnya hubungan antara tenaga kerja dengan pengusaha atau pemberi kerja. Permasalahan yang muncul adalah mengenai hak-hak tenaga kerja atau karyawan yang akan diterima, dapat diperoleh atau tidak oleh yang bersangkutan sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja. Adapun hak-hak normatif yang seharusnya diterima sebagai akibat pemutusan hubungan kerja adalah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
Kata kunci: Pemutusan Hubungan Kerja, dan Hak Normatif
Penulis: I Gusti Ngurah Alit Jaya Praditha, I Nyoman Mudana, I Nyoman Darmada
Kode Jurnal: jphukumdd130263

Artikel Terkait :