TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ASURANSI ATAS PEMBATALAN PERJANJIAN BAKU PADA POLIS ASURANSI JIWA di KOTA DENPASAR

ABSTRAKSI: Manusia dalam hidupnya selalu memiliki risiko yaitu sesuatu yang dapat mengancam kehidupannya serta menimbulkan kerugian, baik itu risiko kehilangan nyawa, kehilangan harta kekayaan, kecelakaan, kebakaran, dan lain sebagainnya. Untuk mengurangi risiko tersebut upaya yang dapat dilakukan yaitu asuransi. Tujuan dari asuransi adalah menutup suatu kerugian yang diderita selaku akibat dari suatu peristiwa yang belum dapat ditentukan semula akan terjadi atau tidak. Perusahaan asuransi dalam menjalankan usahanya menerapkan perjanjian baku pada polis asuransinya. Penerapan kalusa-klausa tertentu pada polis asuransi merupakan penyalahgunaan keadaan oleh pelaku usaha dalam pembatalan perjanjian sepihak.
 Kata Kunci: pembatalan, perjanjian baku, polis, dan asuransi jiwa
Penulis: Kadek Hita Kartika Sari, I Gusti Nyoman Agung, I Ketut Markeling
Kode Jurnal: jphukumdd130289

Artikel Terkait :