TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ASURANSI ATAS PEMBATALAN PERJANJIAN BAKU PADA POLIS ASURANSI JIWA di KOTA DENPASAR
ABSTRAKSI: Manusia dalam
hidupnya selalu memiliki risiko yaitu sesuatu yang dapat mengancam kehidupannya
serta menimbulkan kerugian, baik itu risiko kehilangan nyawa, kehilangan harta
kekayaan, kecelakaan, kebakaran, dan lain sebagainnya. Untuk mengurangi risiko tersebut
upaya yang dapat dilakukan yaitu asuransi. Tujuan dari asuransi adalah menutup suatu
kerugian yang diderita selaku akibat dari suatu peristiwa yang belum dapat
ditentukan semula akan terjadi atau tidak. Perusahaan asuransi dalam
menjalankan usahanya menerapkan perjanjian baku pada polis asuransinya.
Penerapan kalusa-klausa tertentu pada polis asuransi merupakan penyalahgunaan
keadaan oleh pelaku usaha dalam pembatalan perjanjian sepihak.
Kata Kunci: pembatalan, perjanjian baku, polis, dan asuransi jiwa
Penulis: Kadek Hita Kartika
Sari, I Gusti Nyoman Agung, I Ketut Markeling
Kode Jurnal: jphukumdd130289