PELAKSANAAN PEMBERIAN KREDIT KEPADA ANGGOTA MASYARAKAT PADA LEMBAGA PERKREDITAN DESA DI KOTA DENPASAR
ABSTRAK: Keberadaan Lembaga
Perkreditan Desa (LPD)sebagai wadah ekonomi dalam desa pakraman telah
memberikan arti penting bagi pembangunan kota Denpasar. Peraturan Pemerintah
Daerah Provinsi Bali No. 3 Tahun 2007 menetapkan LPD memberikan pinjaman kredit
hanya kepada karma desa. Walaupun dalam kenyataannya LPD di Denpasar dalam
kebijakannya juga memberikan kredit kepada warga diluar desa adatnya. Selain itu
dalam perjanjian kredit LPD, ada resiko debitur wanprestasi atau tidak tunduk
pada isi perjanjian kredit yang telah disepakati kedua belah pihak. Oleh karena
itu tulisan ini akan menjelaskan apakah dasar pertimbangan dari kebijakan yang diterapkan
oleh LPD di Denpasar dalam pemberian kredit kepada warga diluar wilayah desa
adat. Disamping itu, tulisan ini juga menjelaskan langkah-langkah yang dapat dilakukan
oleh LPD di Denpasar dalam hal terdapat debitur yang melakukan wanprestasi.
Kata Kunci: Pemberian Kredit,
Desa Pakraman, Lembaga Perkreditan Desa
Penulis: Komang Gede Indra Parisuda,
Ngakan Ketut Dunia, Dewa Gede Rudy
Kode Jurnal: jphukumdd130290