PELAKSANAAN PEMBERIAN KREDIT KEPADA ANGGOTA MASYARAKAT PADA LEMBAGA PERKREDITAN DESA DI KOTA DENPASAR

ABSTRAK: Keberadaan Lembaga Perkreditan Desa (LPD)sebagai wadah ekonomi dalam desa pakraman telah memberikan arti penting bagi pembangunan kota Denpasar. Peraturan Pemerintah Daerah Provinsi Bali No. 3 Tahun 2007 menetapkan LPD memberikan pinjaman kredit hanya kepada karma desa. Walaupun dalam kenyataannya LPD di Denpasar dalam kebijakannya juga memberikan kredit kepada warga diluar desa adatnya. Selain itu dalam perjanjian kredit LPD, ada resiko debitur wanprestasi atau tidak tunduk pada isi perjanjian kredit yang telah disepakati kedua belah pihak. Oleh karena itu tulisan ini akan menjelaskan apakah dasar pertimbangan dari kebijakan yang diterapkan oleh LPD di Denpasar dalam pemberian kredit kepada warga diluar wilayah desa adat. Disamping itu, tulisan ini juga menjelaskan langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh LPD di Denpasar dalam hal terdapat debitur yang melakukan wanprestasi.
Kata Kunci: Pemberian Kredit, Desa Pakraman, Lembaga Perkreditan Desa
Penulis: Komang Gede Indra Parisuda, Ngakan Ketut Dunia, Dewa Gede Rudy
Kode Jurnal: jphukumdd130290

Artikel Terkait :