BENTUK PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH TOKO (RUKO) ANTARA PENYEWA RUKO DENGAN PEMILIK RUKO DI KOTA DENPASAR

ABSTRAK: Perjanjian sewa menyewa merupakan suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikat diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Di kota-kota yang merupakan pusat kegiatan pemerintahan, pariwisata, perdagangan serta perekonomian yang menyebabkan tumbuhnya bermacam-macam usaha, dan dibangunnya bangunan untuk tempat usaha. Bangunan untuk tempat usaha tersebut diharuskan tidak menyimpang dari Rencana Tata Ruang Wilayah dan tidak mengganggu kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, tulisan ini akan menjelaskan mengenai bentuk perjanjian sewa menyewa Rumah Toko (Ruko) antara penyewa ruko dengan pemilik ruko. Selain itu, tulisan ini juga membahas mengenai akibat hukum dalam perjanjian sewa menyewa ruko yang dibuat dengan akta otentik dan akta dibawah tangan.
Kata Kunci: Perjanjian, Sewa, Rumah Toko (Ruko)
Penulis: A.A.Gde.Pradantya Adhi Wibawa, Ida Ayu Sukihana, A.A.Sri Indrawati
Kode Jurnal: jphukumdd130291

Artikel Terkait :