BENTUK PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH TOKO (RUKO) ANTARA PENYEWA RUKO DENGAN PEMILIK RUKO DI KOTA DENPASAR
ABSTRAK: Perjanjian sewa
menyewa merupakan suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikat diri
untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu
tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut
terakhir itu. Di kota-kota yang merupakan pusat kegiatan pemerintahan,
pariwisata, perdagangan serta perekonomian yang menyebabkan tumbuhnya
bermacam-macam usaha, dan dibangunnya bangunan untuk tempat usaha. Bangunan
untuk tempat usaha tersebut diharuskan tidak menyimpang dari Rencana Tata Ruang
Wilayah dan tidak mengganggu kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, tulisan
ini akan menjelaskan mengenai bentuk perjanjian sewa menyewa Rumah Toko (Ruko)
antara penyewa ruko dengan pemilik ruko. Selain itu, tulisan ini juga membahas
mengenai akibat hukum dalam perjanjian sewa menyewa ruko yang dibuat dengan
akta otentik dan akta dibawah tangan.
Kata Kunci: Perjanjian, Sewa,
Rumah Toko (Ruko)
Penulis: A.A.Gde.Pradantya
Adhi Wibawa, Ida Ayu Sukihana, A.A.Sri Indrawati
Kode Jurnal: jphukumdd130291