ASPEK HUKUM PERJANJIAN SEWA BELI
ABSTRAK: Dalam suatu
perjanjian sewa beli
tidak tertutup kemungkinan
bahwa pihak pembeli sewa karena
suatu hal, tidak mampu memenuhi kewajibannya membayar sewa beli sesuai
dengan isi perjanjian
yang telah disepakati
dengan penjual sehingga
ia (pembeli) dapat dikatagorikan
telah melakukan ingkar
janji atau wanprestasi.
Oleh karena itu, tulisan
ini akan menjelaskan
bagaimanakah hak kepemilikan
atas barang yang menjadi
obyek sewa beli
beralih dari penjual
kepada pembeli. Di
samping itu tulisan ini
juga menjelaskan tentang
apa akibat hukum
apabila pihak pembeli
sewa melakukan tindakan wanprestasi.
Jadi dalam perjanjian
sewa beli status
kepemilikan atas barang baru
berpindah dari penjual
sewa kepada pembeli
sewa setelah seluruh jumlah harga
barang di bayar
lunas dan akibat
hukum bagi debitur
apabila telah melakukan wanprestasi
akan mendapatkan hukuman
atau sanksi hukum.
Metode yang di gunakan
dalam tulisan ini
adalah metode normatif
yang mengacu pada
sumber-sumber hukum.
Kata kunci: Perjanjian, Sewa
Beli, Wanprestasi, Sanksi Hukum
Penulis: A.A Putu Krisna
Putra, I Ketut Mertha
Kode Jurnal: jphukumdd130292