HAK UNTUK MEMPEROLEH NAFKAH DAN WARIS DARI AYAH BIOLOGIS BAGI ANAK YANG LAHIR DARI HUBUNGAN LUAR KAWIN DAN PERKAWINAN BAWAH TANGAN

ABSTRAK: Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menentukan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Padahal ketentuan tersebut dapat mengakibatkan berbagai kerugian bagi si anak. Hingga akhirnya berbagai kerugian tersebut kini dapat diminimalisir melalui adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010, yang kemudian isinya diperkuat dengan SEMA No. 07 Tahun 2012. Oleh karena itu, tulisan ini akan menjelaskan mengenai hubungan hukum antara anak yang lahir di luar perkawinan dengan ayah biologisnya sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 dan juga hak-hak yang dapat diperoleh berdasarkan hubungan hukum tersebut yang termuat dalam SEMA No. 07 Tahun 2012.
Kata Kunci: Nafkah, Waris, Anak Luar Kawin, Perkawinan Bawah Tangan
Penulis: Bellana Saraswati, I Dewa Nyoman Sekar
Kode Jurnal: jphukumdd130294

Artikel Terkait :