IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010 TENTANG KEDUDUKAN ANAK LUAR KAWIN TERHADAP KOMPILASI HUKUM ISLAM

ABSTRAK: Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 27 Februari 2012 yang menyatakan bahwa anak luar kawin merupakan anak biologis dari ayahnya bila ia dapat membuktikan melalui uji DNA dan hal lainnya yang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan, maka hal tersebut dapat menjadi bukti legal yang diakui bahwa laki-laki tersebut adalah ayahnya. Secara legal anak luar kawin tidak hanya memiliki hubungan secara hukum dengan ibunya tetapi juga ayahnya. Pada hukum di Indonesia yang lain, yaitu Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam yang juga mengatur anak luar kawin menyatakan bahwa anak luar kawin hanya memiliki hubungan nasab dengan ibunya.
Kata Kunci: Anak Luar Kawin, Kompilasi Hukum Islam
Penulis: Candraditya Indrabajra Aziiz, A.A Gede Ngurah Dirksen, Ida Bagus Putra Atmadja
Kode Jurnal: jphukumdd130295

Artikel Terkait :