FUNGSI PRINSIP ASAS KEBANGSAAN DALAM UNDANG -UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA
ABSTRAK: Prinsip kebangsaan
dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria (UUPA) yang tercermin pada pasal 1 jo. Pasal 9, 21 ayat (1), dan pasal
26 ayat (1), ayat (2) mempunyai fungsi yang bersifat intern dan ekstern. Fungsi
intern merupakan pemersatu bangsa Indonesiasesuai dengan konsepsi wawasan
nusantara dan merupakan sarana perlindungan bagi warga negara Indonesia yang
berekonomi lemah terhadap warga negara Indonesia yang ekonominya kuat. Sedangkan
fungsi eksternnya untuk mencegah kepemilikan tanah Indonesia oleh orang asing.
Pembahasan fungsi kebangsaan tersebut sangat penting dalam rangka memantapkan
tata kepemilikan tanah agar sesuai dengan tujuan UUPA. Karena itu, dalam
tulisan ini akan dijelaskan beberapa prinsip dasar dalam UUPA. Di samping itu juga
akan dibahas secara garis besar fungsi prinsip kebangsaan dalam UUPA.
Kata Kunci: Fungsi, Prinsip
Kebangsaan, Undang-Undang Pokok Agraria
Penulis: I Made Darma Putra
Sucahya, I Gede Pasek Eka Wisanjaya
Kode Jurnal: jphukumdd130293