FUNGSI PRINSIP ASAS KEBANGSAAN DALAM UNDANG -UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA

ABSTRAK: Prinsip kebangsaan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang tercermin pada pasal 1 jo. Pasal 9, 21 ayat (1), dan pasal 26 ayat (1), ayat (2) mempunyai fungsi yang bersifat intern dan ekstern. Fungsi intern merupakan pemersatu bangsa Indonesiasesuai dengan konsepsi wawasan nusantara dan merupakan sarana perlindungan bagi warga negara Indonesia yang berekonomi lemah terhadap warga negara Indonesia yang ekonominya kuat. Sedangkan fungsi eksternnya untuk mencegah kepemilikan tanah Indonesia oleh orang asing. Pembahasan fungsi kebangsaan tersebut sangat penting dalam rangka memantapkan tata kepemilikan tanah agar sesuai dengan tujuan UUPA. Karena itu, dalam tulisan ini akan dijelaskan beberapa prinsip dasar dalam UUPA. Di samping itu juga akan dibahas secara garis besar fungsi prinsip kebangsaan dalam UUPA.
Kata Kunci: Fungsi, Prinsip Kebangsaan, Undang-Undang Pokok Agraria
Penulis: I Made Darma Putra Sucahya, I Gede Pasek Eka Wisanjaya
Kode Jurnal: jphukumdd130293

Artikel Terkait :