KEWAJIBAN PERUSAHAAN GO PUBLIC UNTUK MELAKSANAKAN CSR (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY)

ABSTRAK: Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut),sesuai dengan apa yang sudah diatur pada Undang-undang No. 40 tahun 2007 yang dipertegas lagi pengaturannya oleh Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 2012 serta Undang-undang No. 25 tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Contoh bentuk tanggung jawab yang bisa dilakukan adalah kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahtraan masyarakat dapat berupa: perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa, pemberian dana untuk tempat umum, bantuan pengobatan dan lain-lain, sehingga tercapai hubungan yang harmonis antara perusahaan, pemilik modal, dan penunjang perusahaan.
Kata Kunci: Tanggung Jawab, Perusahaan, Pemilik Modal, Penunjang Perusahaan
Penulis: Putu Dyva Dhamahadi Yadnya, Dewa Gede Rudy
Kode Jurnal: jphukumdd130296

Artikel Terkait :