KEWAJIBAN PERUSAHAAN GO PUBLIC UNTUK MELAKSANAKAN CSR (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY)
ABSTRAK: Tanggung Jawab Sosial
dan Lingkungan, adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh
perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut),sesuai dengan apa yang sudah
diatur pada Undang-undang No. 40 tahun 2007 yang dipertegas lagi pengaturannya
oleh Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 2012 serta Undang-undang No. 25 tahun
2007 Tentang Penanaman Modal. Contoh bentuk tanggung jawab yang bisa dilakukan
adalah kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahtraan masyarakat dapat berupa: perbaikan
lingkungan, pemberian beasiswa, pemberian dana untuk tempat umum, bantuan pengobatan
dan lain-lain, sehingga tercapai hubungan yang harmonis antara perusahaan, pemilik
modal, dan penunjang perusahaan.
Kata Kunci: Tanggung Jawab,
Perusahaan, Pemilik Modal, Penunjang Perusahaan
Penulis: Putu Dyva Dhamahadi
Yadnya, Dewa Gede Rudy
Kode Jurnal: jphukumdd130296