PENGATURAN MENGENAI PERJANJIAN NOMINEE DAN KEABSAHANNYA (DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA)

ABSTRAK: Hukum tanah nasional di Indonesia tidak mengijinkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menikah dengan Warga Negara Asing (WNA) dan tidak membuat perjanjian perkawinan, maupun WNA untuk memiliki Hak Milik atas tanah di wilayah Indonesia. Kondisi tersebut membuat para pihak yang berkepentingan mencari suatu cara untuk menyiasati hal dimaksud. Cara yang digunakan adalah dengan melakukan perjanjian Nominee antara WNA dan WNI, yang menggunakan nama pihak lain (WNI) yang ditunjuk sebagai Nominee untuk didaftarkan sebagai pemilik atas tanah tersebut.
Kata Kunci: Hukum Agraria, Hak Milik Atas Tanah, Perjanjian Nominee, WNA
Penulis: Gde Widhi Wiratama, Ida Bagus Rai Djaja
Kode Jurnal: jphukumdd130297

Artikel Terkait :