PENGATURAN MENGENAI PERJANJIAN NOMINEE DAN KEABSAHANNYA (DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA)
ABSTRAK: Hukum tanah nasional
di Indonesia tidak mengijinkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menikah dengan
Warga Negara Asing (WNA) dan tidak membuat perjanjian perkawinan, maupun WNA
untuk memiliki Hak Milik atas tanah di wilayah Indonesia. Kondisi tersebut
membuat para pihak yang berkepentingan mencari suatu cara untuk menyiasati hal
dimaksud. Cara yang digunakan adalah dengan melakukan perjanjian Nominee antara
WNA dan WNI, yang menggunakan nama pihak lain (WNI) yang ditunjuk sebagai
Nominee untuk didaftarkan sebagai pemilik atas tanah tersebut.
Kata Kunci: Hukum Agraria, Hak
Milik Atas Tanah, Perjanjian Nominee, WNA
Penulis: Gde Widhi Wiratama, Ida
Bagus Rai Djaja
Kode Jurnal: jphukumdd130297