PRINSIP DEBT FORGIVENESS DALAM PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
ABSTRAK: Prinsip debt
forgiveness merupakan prinsip hukum yang dapat digunakan untuk memperingan
beban yang harus ditanggung oleh debitur sebagai akibat kesulitan keuangan
dengan memberikan pengampunan atas utang-utang menjadi hapus sehingga debitur
dapat memulai lagi usahanya tanpa dibebani utang-utang lama (fresh starting), PKPU
sebagai terobosan selain pailit diharapkan mampu untuk melindungi dan menciptakan
keseimbangan terhadap debitur dengan kreditur-krediturnya. Oleh karena itu,
tulisan ini akan menjelaskan apakah prinsip debt forgiveness dengan fresh
starting dapat di berlakukan dalam PKPU.
Kata Kunci: Prinsip Debt
Forgiveness, Fresh Starting, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Penulis: Ni Komang Widhi W.S.,
Ngakan Ketut Dunia, A.A. Gde Agung Darma Kusuma
Kode Jurnal: jphukumdd130288