PRINSIP DEBT FORGIVENESS DALAM PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)

ABSTRAK: Prinsip debt forgiveness merupakan prinsip hukum yang dapat digunakan untuk memperingan beban yang harus ditanggung oleh debitur sebagai akibat kesulitan keuangan dengan memberikan pengampunan atas utang-utang menjadi hapus sehingga debitur dapat memulai lagi usahanya tanpa dibebani utang-utang lama (fresh starting), PKPU sebagai terobosan selain pailit diharapkan mampu untuk melindungi dan menciptakan keseimbangan terhadap debitur dengan kreditur-krediturnya. Oleh karena itu, tulisan ini akan menjelaskan apakah prinsip debt forgiveness dengan fresh starting dapat di berlakukan dalam PKPU.
Kata Kunci: Prinsip Debt Forgiveness, Fresh Starting, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Penulis: Ni Komang Widhi W.S., Ngakan Ketut Dunia, A.A. Gde Agung Darma Kusuma
Kode Jurnal: jphukumdd130288

Artikel Terkait :