KEABSAHAN ARBITRASE ONLINE SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA

ABSTRAK: Kemajuan teknologi tidak dapat diimbangi oleh perkembangan hukum yang jauh lebih lambat, hal ini terlihat dari belum adanya kepastian hukum mengenai arbitrase elektronik, khususnya terhadap keabsahan arbitrase online sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang sampai saat ini masih terdapat pertentangan mengenai sah tidaknnya berarbitrase online tersebut, penulisan artikel ini menggunakan metode normatif yaitu dengan mengkaitkan norma – norma mengenai syarat syahnya perjanjian, kekuatan hukum putusan arbitrase serta keabsahan yang dikaji berdasarkan kekuatan hukum otentik.
Kata kunci: Keabsahan, Arbitrase, Online,
Penulis: I.G.A. Ayu Mirah Novia Sari, A.A. Ketut Sukranata
Kode Jurnal: jphukumdd130287

Artikel Terkait :