KEABSAHAN ARBITRASE ONLINE SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
ABSTRAK: Kemajuan teknologi
tidak dapat diimbangi oleh perkembangan hukum yang jauh lebih lambat, hal ini
terlihat dari belum adanya kepastian hukum mengenai arbitrase elektronik, khususnya
terhadap keabsahan arbitrase online sebagai alternatif penyelesaian sengketa
yang sampai saat ini masih terdapat pertentangan mengenai sah tidaknnya
berarbitrase online tersebut, penulisan artikel ini menggunakan metode normatif
yaitu dengan mengkaitkan norma – norma mengenai syarat syahnya perjanjian,
kekuatan hukum putusan arbitrase serta keabsahan yang dikaji berdasarkan
kekuatan hukum otentik.
Kata kunci: Keabsahan,
Arbitrase, Online,
Penulis: I.G.A. Ayu Mirah
Novia Sari, A.A. Ketut Sukranata
Kode Jurnal: jphukumdd130287