PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN PADA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN KONSUMEN MENURUT PP NO. 47 TAHUN 2012 DI KOTA DENPASAR
ABSTRAK: Ketidakadilan dalam
pembangunan sosial dan ekonomi menciptakan pembukaan, terutama dalam akses
publik untuk memanfaatkan sumber daya yang ada. Di sisi lain, perusahaan
menunjukkan eksistensi mereka di dunia bisnis, dengan kemampuan mereka untuk
memanfaatkan sumber daya yang ada di negara ini. Perwujudan dari etika bisnis
dalam konteks tanggung jawab sosial perusahaan harus diakomodasi dalam
kebijakan perusahaan dalam rangka mencapai tujuan perusahaan, tetapi tidak
mengabaikan komunitas sosial. Dengan hubungan yang baik, melalui kegiatan CSR
berlabel, pada akhirnya akan mampu mempertahankan eksistensi perusahaan di
dunia bisnis. Salah satu perusahaan yang kegiatannya menggunakan sumber daya
alam dalam pelaksanaan CSR adalah perusahaan pembiayaan konsumen.
Kata Kunci: Tanggung Jawab
Sosial, Pembiayaan Konsumen, Sumber Daya Alam, Perusahaan
Penulis: Gede Erry Eka Karisma,
A.A. Sri Indrawati, A.A. Gde Agung Dharma Kusuma
Kode Jurnal: jphukumdd130286