KEHARUSAN PENDAMPINGAN PENASEHAT HUKUM DALAM PENANGANAN ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
ABSTRAK: Anak adalah bagian
dari generasi muda, penerus cita-cita bangsa yang memerlukan pembinaan dan
perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental
dan sosial secara utuh, serasi, selaras, dan seimbang, yang belum memiliki kemampuan
membedakan tindakan yang boleh dan tidak dibolehkan, sehingga acapkali akibat
tindakannya mereka harus dihadapkan dengan hukum. Terhadap anak yang berhadapan
dengan hukum dimana mereka tidak bisa melindungi hak-haknya sendiri, perlu ada
kontrol dari orang dewasa, dalam hal ini orang tua dan terkait proses beracara
di peradilan tentunya bantuan hukum seorang penasehat hukum. Oleh sebab itu,
dalam tulisan ini akan membahas mengenai peraturan perundang-undangan apa yang
mengatur tentang perlindungan anak hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum
dan apakah anak yang berhadapan dengan
hukum saat ini telah memperoleh pendampingan penasehat hukum ketika berhadapan
dengan hukum.
Kata Kunci: Anak Berhadapan
Dengan Hukum, Hak-Hak Anak, Peraturan Perundang-undangan, Bantuan Hukum
(Penasehat Hukum)
Penulis: I Dewa Agung Ayu
Paramita Martha, I Made Pujawan
Kode Jurnal: jphukumdd130285