KEHARUSAN PENDAMPINGAN PENASEHAT HUKUM DALAM PENANGANAN ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM

ABSTRAK: Anak adalah bagian dari generasi muda, penerus cita-cita bangsa yang memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial secara utuh, serasi, selaras, dan seimbang, yang belum memiliki kemampuan membedakan tindakan yang boleh dan tidak dibolehkan, sehingga acapkali akibat tindakannya mereka harus dihadapkan dengan hukum. Terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dimana mereka tidak bisa melindungi hak-haknya sendiri, perlu ada kontrol dari orang dewasa, dalam hal ini orang tua dan terkait proses beracara di peradilan tentunya bantuan hukum seorang penasehat hukum. Oleh sebab itu, dalam tulisan ini akan membahas mengenai peraturan perundang-undangan apa yang mengatur tentang perlindungan anak hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum dan apakah anak yang  berhadapan dengan hukum saat ini telah memperoleh pendampingan penasehat hukum ketika berhadapan dengan hukum.
Kata Kunci: Anak Berhadapan Dengan Hukum, Hak-Hak Anak, Peraturan Perundang-undangan, Bantuan Hukum (Penasehat Hukum)
Penulis: I Dewa Agung Ayu Paramita Martha, I Made Pujawan
Kode Jurnal: jphukumdd130285

Artikel Terkait :