DASAR KUALIFIKASI CURI PATOLOGIS (KLEPTOMANIA) DI DALAM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
ABSTRAK: Pencurian merupakan
suatu tindak pidana yang diatur didalam pasal 362 KUHP. Selain tindak pidana
dalam KUHP juga diatur mengenai bentuk negatif dari pertanggungjawaban pidana.
Pasal 44 KUHP yang mengatur tentang hal ini menyebutkan orang dengan
keadaan-keadaan tertentu tidak dapat bertanggungjawab atas tindak pidana yang
ia lakukan baik secara keseluruhan maupun untuk sebagian. Tidak dapat bertanggungjawab
untuk sebagaian ini salah satunya berlaku bagi orang dengan penyakit curi
patologis (kleptomania). Dalam KUHP tidak diterangkan mengenai kondisi apa saja
yang dikatakan sebagai kondisi tidak mampu bertanggungjawab secara keseluruhan,
maupun sebagian serta dasar apa yang digunakan untuk menetukan kualifikasi pertanggungjawaban
seseorang yang mengidap penyakit gangguan kejiwaan seperti curi patologis
(kleptomania). Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai dasar dalam hukum
pidana melihat pertanggungjawaban orang dengan kleptomania.
Kata Kunci: Kleptomania, Curi
Patologis, Pertanggungjawaban Pidana
Penulis: Anak Agung Ayu Sinta
Paramita Sari, I Dewa Gede Atmadja
Kode Jurnal: jphukumdd130284