DASAR KUALIFIKASI CURI PATOLOGIS (KLEPTOMANIA) DI DALAM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA

ABSTRAK: Pencurian merupakan suatu tindak pidana yang diatur didalam pasal 362 KUHP. Selain tindak pidana dalam KUHP juga diatur mengenai bentuk negatif dari pertanggungjawaban pidana. Pasal 44 KUHP yang mengatur tentang hal ini menyebutkan orang dengan keadaan-keadaan tertentu tidak dapat bertanggungjawab atas tindak pidana yang ia lakukan baik secara keseluruhan maupun untuk sebagian. Tidak dapat bertanggungjawab untuk sebagaian ini salah satunya berlaku bagi orang dengan penyakit curi patologis (kleptomania). Dalam KUHP tidak diterangkan mengenai kondisi apa saja yang dikatakan sebagai kondisi tidak mampu bertanggungjawab secara keseluruhan, maupun sebagian serta dasar apa yang digunakan untuk menetukan kualifikasi pertanggungjawaban seseorang yang mengidap penyakit gangguan kejiwaan seperti curi patologis (kleptomania). Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai dasar dalam hukum pidana melihat pertanggungjawaban orang dengan kleptomania.
Kata Kunci: Kleptomania, Curi Patologis, Pertanggungjawaban Pidana
Penulis: Anak Agung Ayu Sinta Paramita Sari, I Dewa Gede Atmadja
Kode Jurnal: jphukumdd130284

Artikel Terkait :