KAJIAN YURIDIS PIDANA DENDA TERHADAP KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK DIBAWAH UMUR
ABSTRAK: Pidana denda adalah
pembayaran sejumlah uang oleh terpidana berdasarkan putusan dari pengadilan.
Dalam sejarahnya, pidana denda telah digunakan dalam hukum pidana selama
berabad-abad. Anglo Saxon mula-mula secara sistematis menggunakan hukuman
finansial bagi pelaku kejahatan. Pembayaran uang sebagai ganti kerugian diberikan
kepada korban. Pengaturan dan cara penerapan pidana denda tersebut bervariasi
sesuai dengan kondisi dan perkembangan masyarakat. Dan dewasa ini kita mengetahui
bahwa seluruh pembayaran pidana denda yang dijatuhkan oleh hakim, masuk ke
dalam khas negara. Oleh karena itu, permasalahan yang diangkat dalam tulisan
ini adalah bagaimanakah keseriusan negara dalam melindungi anak sebagai korban
kekerasan seksual dan bagaimanakah pemanfaatan denda yang diatur dalam undang-undang
perlindungan anak.
Kata Kunci: Pidana Denda,
Finansial, Kekerasan Seksual, Perlindungan Anak
Penulis: Nisha Amalia Pratiwi,
I Ketut Sudantra
Kode Jurnal: jphukumdd130283