KAJIAN YURIDIS PIDANA DENDA TERHADAP KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK DIBAWAH UMUR

ABSTRAK: Pidana denda adalah pembayaran sejumlah uang oleh terpidana berdasarkan putusan dari pengadilan. Dalam sejarahnya, pidana denda telah digunakan dalam hukum pidana selama berabad-abad. Anglo Saxon mula-mula secara sistematis menggunakan hukuman finansial bagi pelaku kejahatan. Pembayaran uang sebagai ganti kerugian diberikan kepada korban. Pengaturan dan cara penerapan pidana denda tersebut bervariasi sesuai dengan kondisi dan perkembangan masyarakat. Dan dewasa ini kita mengetahui bahwa seluruh pembayaran pidana denda yang dijatuhkan oleh hakim, masuk ke dalam khas negara. Oleh karena itu, permasalahan yang diangkat dalam tulisan ini adalah bagaimanakah keseriusan negara dalam melindungi anak sebagai korban kekerasan seksual dan bagaimanakah pemanfaatan denda yang diatur dalam undang-undang perlindungan anak.
Kata Kunci: Pidana Denda, Finansial, Kekerasan Seksual, Perlindungan Anak
Penulis: Nisha Amalia Pratiwi, I Ketut Sudantra
Kode Jurnal: jphukumdd130283

Artikel Terkait :