PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP GELANDANGAN DAN PENGEMIS (GEPENG) DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAM (STUDI KASUS PENGADILAN NEGERI SINGARAJA)

Abstract: Gelandangan dan pengemis atau yang sering disebut dengan gepeng merupakan permasalah klasik yang harus ditanggulangi oleh pemerintah demi menjaga ketertiban umum. Salah satu cara yang dilakukan pemerintah Kabupaten Buleleng adalah dengan Perda Kabupaten Buleleng No. 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum yang memuat ketentuan kriminalisasi terhadap gepeng. Sedangkan gepeng merupakan bagian dari fakir miskin yang harus dilindungi dan dipelihara sebagaimana HAM yang mereka miliki yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Gepeng, Hak Asasi Manusia, Kabupaten Buleleng
Penulis: Ketut Adi Prasetya Atmaja
Kode Jurnal: jphukumdd130282

Artikel Terkait :