PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP GELANDANGAN DAN PENGEMIS (GEPENG) DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAM (STUDI KASUS PENGADILAN NEGERI SINGARAJA)
Abstract: Gelandangan dan
pengemis atau yang sering disebut dengan gepeng merupakan permasalah klasik
yang harus ditanggulangi oleh pemerintah demi menjaga ketertiban umum. Salah
satu cara yang dilakukan pemerintah Kabupaten Buleleng adalah dengan Perda
Kabupaten Buleleng No. 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum yang memuat ketentuan
kriminalisasi terhadap gepeng. Sedangkan gepeng merupakan bagian dari fakir
miskin yang harus dilindungi dan dipelihara sebagaimana HAM yang mereka miliki
yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban
Pidana, Gepeng, Hak Asasi Manusia, Kabupaten Buleleng
Penulis: Ketut Adi Prasetya
Atmaja
Kode Jurnal: jphukumdd130282