SANKSI PIDANA DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK DI INDONESIA
ABSTRAK: Perdagangan anak
adalah suatu kejahatan yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), lemahnya
penegakan hukum dan HAM di Indonesia disebabkan belum dilaksanakannya pembangunan
hukum yang komperehensif. Akibatnya kepastian keadilan dan jaminan hukum tidak
tercipta dan akhirnya melemahkan penegakan supremasi hukum. Dalam kondisi
seperti ini HAM masih sangat memprihatinkan seperti tercermin dalam bentuk berbagai
pelanggaran HAM dalam bentuk kekerasan.
Kata Kunci: Perdagangan Anak,
Pelanggaran HAM, Sanksi Pidana
Penulis: I.G.A Parwata Tri
Bwana, R.A Retno Murni
Kode Jurnal: jphukumdd130281