SANKSI PIDANA DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK DI INDONESIA

ABSTRAK: Perdagangan anak adalah suatu kejahatan yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), lemahnya penegakan hukum dan HAM di Indonesia disebabkan belum dilaksanakannya pembangunan hukum yang komperehensif. Akibatnya kepastian keadilan dan jaminan hukum tidak tercipta dan akhirnya melemahkan penegakan supremasi hukum. Dalam kondisi seperti ini HAM masih sangat memprihatinkan seperti tercermin dalam bentuk berbagai pelanggaran HAM dalam bentuk kekerasan.
Kata Kunci: Perdagangan Anak, Pelanggaran HAM, Sanksi Pidana
Penulis: I.G.A Parwata Tri Bwana, R.A Retno Murni
Kode Jurnal: jphukumdd130281

Artikel Terkait :