PENGATURAN RETRIBUSI JASA UMUM TERHADAP PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT JIWA PROVINSI BALI
ABSTRAK: Pengaturan pemungutan
Retribusi Jasa Umum di Provinsi Bali diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi
Bali Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi jasa umum. Retribusi ini berdasarkan
atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah yang memberikan pedoman
kebijakan dan arahan bagi daerah dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan
retribusi daerah . Rumusan masalah yang timbul adalah tentang Bagaimana
pengaturan dan pelaksanaan pemungutan Retribusi jasa pelayanan kesehatan di
Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali dan Bagaimana Kontribusi Retribusi Jasa
pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali untuk meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah dalam pelaksanaan Otonomi Daerah di Provinsi Bali.
metode penelitian normatif digunakan untuk membahas masalah ini. Terakhir disimpulkan
bahwa Pengaturan dan pelaksanaan pemungutan Retribusi Jasa Umum Pelayanan
Kesehatan Pada Rumah Sakit Jiwa di Provinsi Bali diatur berdasarkan Peraturan
Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Untuk
penerimaan Retribusi Jasa Pelayanan Kesehatan menunjukkan bahwa Rumah Sakit
Jiwa Provinsi Bali sudah melebihi target yang direncanakan oleh Pemerintah
Provinsi Bali.
Kata Kunci: Retribusi, Jasa
Umum, Pelayanan kesehatan
Penulis: Gede Yoga Satrya
Wibawa, Putu Gede Arya Sumerthayasa, Kadek Sarna
Kode Jurnal: jphukumdd130280