PENGATURAN RETRIBUSI JASA UMUM TERHADAP PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT JIWA PROVINSI BALI

ABSTRAK: Pengaturan pemungutan Retribusi Jasa Umum di Provinsi Bali diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi jasa umum. Retribusi ini berdasarkan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah yang memberikan pedoman kebijakan dan arahan bagi daerah dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah . Rumusan masalah yang timbul adalah tentang Bagaimana pengaturan dan pelaksanaan pemungutan Retribusi jasa pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali dan Bagaimana Kontribusi Retribusi Jasa pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dalam pelaksanaan Otonomi Daerah di Provinsi Bali. metode penelitian normatif digunakan untuk membahas masalah ini. Terakhir disimpulkan bahwa Pengaturan dan pelaksanaan pemungutan Retribusi Jasa Umum Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Jiwa di Provinsi Bali diatur berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Untuk penerimaan Retribusi Jasa Pelayanan Kesehatan menunjukkan bahwa Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali sudah melebihi target yang direncanakan oleh Pemerintah Provinsi Bali.
Kata Kunci: Retribusi, Jasa Umum, Pelayanan kesehatan
Penulis: Gede Yoga Satrya Wibawa, Putu Gede Arya Sumerthayasa, Kadek Sarna
Kode Jurnal: jphukumdd130280

Artikel Terkait :