AKIBAT HUKUM TERHADAP OBYEK JAMINAN FIDUSIA YANG SUDAH DIALIHKAN SEBELUM JAMINAN FIDUSIA DIDAFTARKAN

ABSTRAK: Lahirnya jaminan fidusia adalah pada tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran jaminan fidusia. Sebelum jaminan fidusia didaftarkan, kedudukan penerima fidusia sangat lemah. Sehingga untuk memperoleh kepastian hukum maka jaminan fidusia harus didaftarkan. Penerima fidusia yang telah mendaftarkan jaminan fidusia akan memperoleh keuntungan sebagai kreditur preferen, sedangkan penerima fidusia yang tidak mendaftarkan jaminan fidusia berkedudukan sebagai kreditur konkuren. Dan jaminan fidusia juga mempunyai kekuatan eksekutorial, kreditur sebagai penerima fidusia mempunyai hak untuk mengeksekusi obyek jaminan apabila debitur lalai.  
Kata Kunci: Akibat Hukum, Obyek Jaminan Fidusia, Pengalihan, Pendaftaran Jaminan Fidusia
Penulis: Putu Gede Surya Eka Prayuda, Adiwati, I Nyoman Mudana
Kode Jurnal: jphukumdd130279

Artikel Terkait :