AKIBAT HUKUM TERHADAP OBYEK JAMINAN FIDUSIA YANG SUDAH DIALIHKAN SEBELUM JAMINAN FIDUSIA DIDAFTARKAN
ABSTRAK: Lahirnya jaminan
fidusia adalah pada tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran jaminan
fidusia. Sebelum jaminan fidusia didaftarkan, kedudukan penerima fidusia sangat
lemah. Sehingga untuk memperoleh kepastian hukum maka jaminan fidusia harus
didaftarkan. Penerima fidusia yang telah mendaftarkan jaminan fidusia akan
memperoleh keuntungan sebagai kreditur preferen, sedangkan penerima fidusia yang
tidak mendaftarkan jaminan fidusia berkedudukan sebagai kreditur konkuren. Dan jaminan
fidusia juga mempunyai kekuatan eksekutorial, kreditur sebagai penerima fidusia
mempunyai hak untuk mengeksekusi obyek jaminan apabila debitur lalai.
Kata Kunci: Akibat Hukum,
Obyek Jaminan Fidusia, Pengalihan, Pendaftaran Jaminan Fidusia
Penulis: Putu Gede Surya Eka
Prayuda, Adiwati, I Nyoman Mudana
Kode Jurnal: jphukumdd130279