PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA DENPASAR TERHADAP PENJABARAN PERATURAN KEPALA DAERAH TENTANG APBD
ABSTRAK: DPRD melakukan
pengawasan dalam rangka menciptakan pemerintahan yang bersih, sebagaimana
fungsi pengawasan yang sesungguhnya adalah agar Pemerintah Daerah dapat
mewujudkan pemerintahan yang baik termasuk dalam pelaksanaan Peraturan Kepala
Daerah tentang APBD. Masalah yang timbul adalah tentang Bagaimana tindakan
hukum Pemerintah Kota Denpasar dalam menjabarkan atau melaksanakan Peraturan
Kepala Daerah tentang APBD dan Bagaimana bentuk pengawasan yang dilakukan DPRD
Kota Denpasar atas penjabaran dan pelaksanaan Peraturan Kepala Daerah tentang
APBD. jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah jenis
penelitian hukum normatif. Kesimpulan yang diperoleh adalah Peraturan Walikota
No 44 tahun 2011 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Denpasar dibentuk karena mengingat strategisnya keberadaan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota tentang APBD, dan Pengawasan oleh DPRD Kota Denpasar terhadap
Peraturan Daerah Kota Denpasar tentang penjabaran APBD berbentuk pengawasan
Politik Kebijakan.
Kata Kunci: Pengawasan,
Peraturan, Kepala Daerah
Penulis: I Komang Juliarta, I
Gusti Ngurah Wairocana, I Nengah Suharta
Kode Jurnal: jphukumdd130278