PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA DENPASAR TERHADAP PENJABARAN PERATURAN KEPALA DAERAH TENTANG APBD

ABSTRAK: DPRD melakukan pengawasan dalam rangka menciptakan pemerintahan yang bersih, sebagaimana fungsi pengawasan yang sesungguhnya adalah agar Pemerintah Daerah dapat mewujudkan pemerintahan yang baik termasuk dalam pelaksanaan Peraturan Kepala Daerah tentang APBD. Masalah yang timbul adalah tentang Bagaimana tindakan hukum Pemerintah Kota Denpasar dalam menjabarkan atau melaksanakan Peraturan Kepala Daerah tentang APBD dan Bagaimana bentuk pengawasan yang dilakukan DPRD Kota Denpasar atas penjabaran dan pelaksanaan Peraturan Kepala Daerah tentang APBD. jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah jenis penelitian hukum normatif. Kesimpulan yang diperoleh adalah Peraturan Walikota No 44 tahun 2011 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Denpasar dibentuk karena mengingat strategisnya keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang APBD, dan Pengawasan oleh DPRD Kota Denpasar terhadap Peraturan Daerah Kota Denpasar tentang penjabaran APBD berbentuk pengawasan Politik Kebijakan.
Kata Kunci: Pengawasan, Peraturan, Kepala Daerah
Penulis: I Komang Juliarta, I Gusti Ngurah Wairocana, I Nengah Suharta
Kode Jurnal: jphukumdd130278

Artikel Terkait :