TANGGUNG JAWAB PERBANKAN DALAM PENEGAKAN GREEN BANKING MENGENAI KEBIJAKAN KREDIT
Abstrak: Hukum Perbankan berdasarkan
Undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 7
tahun 1992 tentang Perbankan, dalam penjelasan Pasal 8 ayat (1) antara lain
menjelaskan bahwa “bank dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan
prinsip syariah harus pula memperhatikan hasil analisis mengenai dampak
lingkungan (AMDAL) bagi perusahaan yang berskala besar dan/atau berisiko tinggi
agar proyek yang dibiayai tetap menjaga kelestarian lingkungan”. Aspek hukum perkreditan
berwawasan lingkungan merupakan hal yang baru dan menjadi prioritas dalam
kegiatan perbankan. Hal tersebut menciptakan persyaratan tertentu dalam
pemberian kredit bank yang tentunya keberhasilan persetujuan kredit itu tidak
terlepas dari berbagai persyaratan yang harus dipenuhi sampai pada tercapainya
persetujuan atau kesepakatan, yang berarti merupakan perjanjian antara pihak
bank dengan pelaku usaha lainnya sebagai peminjam. Kredit bank yang berpangkal
dari kepercayaan itu maka dalam pemberian kredit, merupakan pemberian kepercayaan
kepada nasabah.2Terciptanya saling percaya di antara bank sebagai pemberi
kredit dan nasabah (pelaku usaha) sebagai penerima kredit, tentunya merupakan
hal yang penting sekali untuk tercapainya tujuan bersama. Selain unsur kepercayaan
pada perjanjian kredit, unsur perjanjian itu sendiri merupakan hal yang pokok
dalam melandasi hubungan-hubungan hukum antara pihak bank dengan nasabahnya.
Dalam kaitan ini, selain hukum perbankan yang berpangkal dari kredit bank, juga
telah berkaitan dengan hukum lingkungan dalam rangka AMDAL, serta hubungan erat
pula dengan hukum perjanjian, karena hubungan hukum dalam pemberian kredit
yaitu hukum perjanjian.
Penulis: Nicholas F. Maramis
Kode Jurnal: jphukumdd130401