TANGGUNG JAWAB PERBANKAN DALAM PENEGAKAN GREEN BANKING MENGENAI KEBIJAKAN KREDIT

Abstrak: Hukum Perbankan berdasarkan Undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, dalam penjelasan Pasal 8 ayat (1) antara lain menjelaskan bahwa “bank dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah harus pula memperhatikan hasil analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) bagi perusahaan yang berskala besar dan/atau berisiko tinggi agar proyek yang dibiayai tetap menjaga kelestarian lingkungan”. Aspek hukum perkreditan berwawasan lingkungan merupakan hal yang baru dan menjadi prioritas dalam kegiatan perbankan. Hal tersebut menciptakan persyaratan tertentu dalam pemberian kredit bank yang tentunya keberhasilan persetujuan kredit itu tidak terlepas dari berbagai persyaratan yang harus dipenuhi sampai pada tercapainya persetujuan atau kesepakatan, yang berarti merupakan perjanjian antara pihak bank dengan pelaku usaha lainnya sebagai peminjam. Kredit bank yang berpangkal dari kepercayaan itu maka dalam pemberian kredit, merupakan pemberian kepercayaan kepada nasabah.2Terciptanya saling percaya di antara bank sebagai pemberi kredit dan nasabah (pelaku usaha) sebagai penerima kredit, tentunya merupakan hal yang penting sekali untuk tercapainya tujuan bersama. Selain unsur kepercayaan pada perjanjian kredit, unsur perjanjian itu sendiri merupakan hal yang pokok dalam melandasi hubungan-hubungan hukum antara pihak bank dengan nasabahnya. Dalam kaitan ini, selain hukum perbankan yang berpangkal dari kredit bank, juga telah berkaitan dengan hukum lingkungan dalam rangka AMDAL, serta hubungan erat pula dengan hukum perjanjian, karena hubungan hukum dalam pemberian kredit yaitu hukum perjanjian.
Penulis: Nicholas F. Maramis
Kode Jurnal: jphukumdd130401

Artikel Terkait :