TANGGUNG JAWAB LESSEE TERHADAP MUSNAHNYA BARANG MODAL KARENA KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE) DALAM PERJANJIAN LEASING
ABSTRAK: Leasing merupakan
salah satu bentuk usaha yang dijadikan alternatif dalam mengatasi kesulitan
permodalan yang dialami oleh kalangan usahawan perseorangan maupun usahawan
yang tergabung dalam suatu badan hukum. Namun, tidak jarang terjadi suatu
permasalahan dalam perjanjian Leasing, diantaranya yaitu tanggung jawab Lessee terhadap
musnahnya barang modal diakibatkan keadaan yang memaksa (force majeure). Oleh
sebab itu, dalam tulisan ini akan membahas mengenai apakah pihak Lesse dapat dituntut
dalam hal musnahnya barang modal karena keadaan memaksa (force majeure) oleh Lessee
dan apakah upaya yang dapat dilakukan oleh Lessor untuk mengantisipasi permasalahan
dalam hal barang modal musnah karena keadaan memaksa (force majeure) dalam
perjanjian Leasing.
Kata Kunci: Tanggung Jawab,
Barang Modal, Keadaan Memaksa, Perjanjian Leasing
Penulis: I Made Agus Adi
Mahardika, I Ketut Mertha
Kode Jurnal: jphukumdd130271