TANGGUNG JAWAB LESSEE TERHADAP MUSNAHNYA BARANG MODAL KARENA KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE) DALAM PERJANJIAN LEASING

ABSTRAK: Leasing merupakan salah satu bentuk usaha yang dijadikan alternatif dalam mengatasi kesulitan permodalan yang dialami oleh kalangan usahawan perseorangan maupun usahawan yang tergabung dalam suatu badan hukum. Namun, tidak jarang terjadi suatu permasalahan dalam perjanjian Leasing, diantaranya yaitu tanggung jawab Lessee terhadap musnahnya barang modal diakibatkan keadaan yang memaksa (force majeure). Oleh sebab itu, dalam tulisan ini akan membahas mengenai apakah pihak Lesse dapat dituntut dalam hal musnahnya barang modal karena keadaan memaksa (force majeure) oleh Lessee dan apakah upaya yang dapat dilakukan oleh Lessor untuk mengantisipasi permasalahan dalam hal barang modal musnah karena keadaan memaksa (force majeure) dalam perjanjian Leasing.
Kata Kunci: Tanggung Jawab, Barang Modal, Keadaan Memaksa, Perjanjian Leasing
Penulis: I Made Agus Adi Mahardika, I Ketut Mertha
Kode Jurnal: jphukumdd130271

Artikel Terkait :