PENEGAKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG IZIN GANGGUAN
Abstrak: Dalam penulisan karya
ilmiah ini judul yang digunakan adalah mengenai Penegakan Peraturan Daerah
Kabupaten Badung No 9 Tahun 2010 Tentang Izin Gangguan. masalah yang muncul
dalam penegakan Peraturan Daerah ini adalah pembangunan sarana pariwisata
seperti hotel, villa, restauran, tempat hiburan dan tempat-tempat usaha lainnya
yang belum memiliki surat izin gangguan. Jenis penelitian yang digunakan dalam
penulisan karya ilmiah ini adalah penelitian hukum empiris. Dari hasil penelitian
yang dilakukan di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung bentuk
pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Badung No 9 Tahun 2010 Tentang
Izin Gangguan ini adalah pembangunan tempat-tempat usaha yang belum memiliki
surat izin gangguan. Dalam Peraturan Daerah No 9 Tahun 2010 Tentang Izin
Gangguan ini Pemerintah Kabupaten Badung telah menetapkan sanksi hukum yaitu
sanksi hukum administratif dan sanksi hukum pidana. Didalam penegakan Peraturan
Daerah Kabupaten Badung No 9 Tahun 2010 Tentang Izin Gangguan terhadap
tempat-tempat usaha yang belum memiliki surat izin gangguan Pemerintah
kabupaten Badung telah memberikan sanksi administratif berupa penutupan
tempat-tempat usaha tersebut dan Pejabat yang berwenang menerapkan sanksi
administarif sesuai dengan SK Bupati Badung No 12/03/HK/2012 adalah Kepala
Daerah/Bupati c.q. Tim Penegakan Peraturan daerah Kabupaten Badung.
Kata Kunci: Penegakan,
Peraturan Daerah Kabupaten Badung, Izin Gangguan
Penulis: Rikardus Kurniawan,
Ibrahim R, Cokorda Dalem Dahana
Kode Jurnal: jphukumdd130270