PENEGAKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG IZIN GANGGUAN

Abstrak: Dalam penulisan karya ilmiah ini judul yang digunakan adalah mengenai Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Badung No 9 Tahun 2010 Tentang Izin Gangguan. masalah yang muncul dalam penegakan Peraturan Daerah ini adalah pembangunan sarana pariwisata seperti hotel, villa, restauran, tempat hiburan dan tempat-tempat usaha lainnya yang belum memiliki surat izin gangguan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan karya ilmiah ini adalah penelitian hukum empiris. Dari hasil penelitian yang dilakukan di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Badung No 9 Tahun 2010 Tentang Izin Gangguan ini adalah pembangunan tempat-tempat usaha yang belum memiliki surat izin gangguan. Dalam Peraturan Daerah No 9 Tahun 2010 Tentang Izin Gangguan ini Pemerintah Kabupaten Badung telah menetapkan sanksi hukum yaitu sanksi hukum administratif dan sanksi hukum pidana. Didalam penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Badung No 9 Tahun 2010 Tentang Izin Gangguan terhadap tempat-tempat usaha yang belum memiliki surat izin gangguan Pemerintah kabupaten Badung telah memberikan sanksi administratif berupa penutupan tempat-tempat usaha tersebut dan Pejabat yang berwenang menerapkan sanksi administarif sesuai dengan SK Bupati Badung No 12/03/HK/2012 adalah Kepala Daerah/Bupati c.q. Tim Penegakan Peraturan daerah Kabupaten Badung.
Kata Kunci: Penegakan, Peraturan Daerah Kabupaten Badung, Izin Gangguan
Penulis: Rikardus Kurniawan, Ibrahim R, Cokorda Dalem Dahana
Kode Jurnal: jphukumdd130270

Artikel Terkait :