PROSEDUR HUKUM YANG HARUS DITEMPUH PERSEROAN TERBATAS DALAM HAL TERJADINYA PENGURANGAN JUMLAH PENDIRI DAN AKIBAT HUKUMNYA
ABSTRAK: Perseroan Terbatas
didirikan berdasarkan perjanjian, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 7 angka
(1) UUPT 2007. Dalam prakteknya sering dijumpai kondisi dimana pendiri
Perseroan menjadi kurang dari dua (2) orang, sehingga berkedudukan sebagai
pemegang saham tunggal. Dalam kondisi ini, Perseroan harus segera melakukan
pengalihan saham atau mengeluarkan saham baru kepada orang lain, untuk
mengatasi keadaan tersebut. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (5)
UUPT 2007. Akibat hukum terhadap Perseroan yang tidak melakukan penyesuaian seperti
ketentuan dalam pasal tersebut adalah kehilangan statusnya sebagai badan hukum.
Dan setelah adanya permohonan dari pihak ketiga, maka akan dilakukan pembubaran
terhadap Perseroan oleh Pengadilan Negeri setempat.
Kata Kunci: Perseroan
Terbatas, Pengalihan Saham, Pemegang Saham Tunggal
Penulis: Dely Bunga Sarasvita,
I Wayan Wiryawan, I Dewa Gede Rudy
Kode Jurnal: jphukumdd130269