PROSEDUR HUKUM YANG HARUS DITEMPUH PERSEROAN TERBATAS DALAM HAL TERJADINYA PENGURANGAN JUMLAH PENDIRI DAN AKIBAT HUKUMNYA

ABSTRAK: Perseroan Terbatas didirikan berdasarkan perjanjian, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 7 angka (1) UUPT 2007. Dalam prakteknya sering dijumpai kondisi dimana pendiri Perseroan menjadi kurang dari dua (2) orang, sehingga berkedudukan sebagai pemegang saham tunggal. Dalam kondisi ini, Perseroan harus segera melakukan pengalihan saham atau mengeluarkan saham baru kepada orang lain, untuk mengatasi keadaan tersebut. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (5) UUPT 2007. Akibat hukum terhadap Perseroan yang tidak melakukan penyesuaian seperti ketentuan dalam pasal tersebut adalah kehilangan statusnya sebagai badan hukum. Dan setelah adanya permohonan dari pihak ketiga, maka akan dilakukan pembubaran terhadap Perseroan oleh Pengadilan Negeri setempat.
Kata Kunci: Perseroan Terbatas, Pengalihan Saham, Pemegang Saham Tunggal
Penulis: Dely Bunga Sarasvita, I Wayan Wiryawan, I Dewa Gede Rudy
Kode Jurnal: jphukumdd130269

Artikel Terkait :