PENYELESAIAN WANPRESTASI DARI PEMBAYARAN KREDIT DI LPD DESA PAKRAMAN LEBIH GIANYAR
ABSTRAK: Lembaga Perkreditan
Desa yang merupakan milik Desa Adat diatur didalam Awig-Awig Desa Adat dan
Perarem Desa Adat. Dalam mengembalikan kredit pada Lembaga Perkreditan Desa,
masyarakat lebih cenderung untuk melunasi semua pinjamannya di Lembaga Perkreditan
Desa daripada dikenakan sanksi adat karena menurut mereka di dalam sanksi adat
mereka akan berhadapan dengan masyarakat. Dan apabila Lembaga Perkreditan Desa
mengalami kesulitan di dalam menagih pinjaman kredit maka Lembaga Perkreditan Desa
akan melimpahkan pada Desa Adat. Sanksi adat yang akan diberikan itu tergantung
dari hasil rapat Desa Adat yang dapat berupa perampasan kekayaan dari peminjam
kredit, dan lain-lain.
Kata Kunci: Lembaga
Perkreditan Desa,Kredit,Sanksi Adat
Penulis: I GUSTI NGURAH NYOMAN
ARNAWA, ADIWATI, I NYOMAN MUDANA
Kode Jurnal: jphukumdd130268