PENYELESAIAN WANPRESTASI DARI PEMBAYARAN KREDIT DI LPD DESA PAKRAMAN LEBIH GIANYAR

ABSTRAK: Lembaga Perkreditan Desa yang merupakan milik Desa Adat diatur didalam Awig-Awig Desa Adat dan Perarem Desa Adat. Dalam mengembalikan kredit pada Lembaga Perkreditan Desa, masyarakat lebih cenderung untuk melunasi semua pinjamannya di Lembaga Perkreditan Desa daripada dikenakan sanksi adat karena menurut mereka di dalam sanksi adat mereka akan berhadapan dengan masyarakat. Dan apabila Lembaga Perkreditan Desa mengalami kesulitan di dalam menagih pinjaman kredit maka Lembaga Perkreditan Desa akan melimpahkan pada Desa Adat. Sanksi adat yang akan diberikan itu tergantung dari hasil rapat Desa Adat yang dapat berupa perampasan kekayaan dari peminjam kredit, dan lain-lain.
Kata Kunci: Lembaga Perkreditan Desa,Kredit,Sanksi Adat
Penulis: I GUSTI NGURAH NYOMAN ARNAWA, ADIWATI, I NYOMAN MUDANA
Kode Jurnal: jphukumdd130268

Artikel Terkait :