PERLINDUNGAN HUKUM ATAS KARYA DESAIN INDUSTRI KREATIF DITINJAU DARI PERSYARATAN KEBARUAN MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2000

Abstrak: Indonesia semenjak menandatangani Agreement On Trade Related Aspects Intelektual Property Rights (Persetujuan TRIPs), kini Indonesia memiliki perlindungan hukum terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) secara Internasional. Setelah Indonesia memiliki peraturan-peraturan tersebut, Pemerintah mulai memberikan perhatian serius dari segala bentuk HKI dan juga terhadap seni budaya asli Indonesia. Karena dalam pengembangannya banyak diberitakan bahwa HKI milik Indonesia diklaim oleh Malaysia.
Kata kunci: Undang Undang HKI, Perlindungan Hukum, Pelanggaran, klaim
Penulis: Ida Bagus Komang Wiwaha Kusuma Brahmanda
Kode Jurnal: jphukumdd130267

Artikel Terkait :