PERLINDUNGAN HUKUM ATAS KARYA DESAIN INDUSTRI KREATIF DITINJAU DARI PERSYARATAN KEBARUAN MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2000
Abstrak: Indonesia semenjak
menandatangani Agreement On Trade Related Aspects Intelektual Property Rights
(Persetujuan TRIPs), kini Indonesia memiliki perlindungan hukum terhadap Hak
Kekayaan Intelektual (HKI) secara Internasional. Setelah Indonesia memiliki peraturan-peraturan
tersebut, Pemerintah mulai memberikan perhatian serius dari segala bentuk HKI
dan juga terhadap seni budaya asli Indonesia. Karena dalam pengembangannya banyak
diberitakan bahwa HKI milik Indonesia diklaim oleh Malaysia.
Kata kunci: Undang Undang HKI,
Perlindungan Hukum, Pelanggaran, klaim
Penulis: Ida Bagus Komang
Wiwaha Kusuma Brahmanda
Kode Jurnal: jphukumdd130267