PENETAPAN TARIF RETRIBUSI PARKIR PADA PUSAT HIBURAN BEACHWALK DI KABUPATEN BADUNG
ABSTRAK: Penulisan ini
mempunyai judul “Penetapan
Tarif Retribusi Parkir
pada Pusat Hiburan Beachwalk di
Kabupaten Badung”. Retribusi
adalah pungutan yang
dilakukan oleh Pemerintah Daerah
kepada orang atau
badan hukum sebagai
salah satu sumber pendapatan asli Daerah. Jenis
retribusi ada tiga yakni retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan
retribusi perizinan tertentu.
Penetapan tarif retribusi
harus diselenggarakan berdasarkan atas peraturan perundang undangan yang
berlaku. Metode Penelitian yang digunakan dalam
penulisan ini adalah
penelitian hukum normatif,
penelitian yang berdasarkan dengan
kaidah hukum dan
peraturan
perundang-undangan. Dalam penulisan ini
permasalahan yang diangkat
yaitu bagaimana pengaturan
mengenai retribusi daerah dan
apakah penetapan tarif
retribusi pada pusat
hiburan Beachwalk di Kabupaten
badung telah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Kesimpulan yang diperoleh adalah Pengaturan mengenai Retribusi
Daerah diatur dalam Undang-Undang
No. 28 Tahun
2009 Tentang Pajak
Daerah dan Retribusi
Daerah dan Peraturan Daerah
No. 5 Tahun
2011 Tentang Retribusi
Tempat Khusus Parkir
dan penetapan retribusi parkir
pada Beachwalk di
Kabupaten Badung tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan karena
menggunakan sistem per/jam
dalam tarif parkir yang bertentangan dengan Perda No. 5
Tahun 2011 Pasal 8.
Kata Kunci:
Retribusi, Jenis Retribusi,
Penetapan Tarif, Peraturan
Perundang-Undangan
Penulis: Ariz Rizky Ramadhon, SLP.
Dawisni Manik Pinatih
Kode Jurnal: jphukumdd130266