PEMBATALAN PERJANJIAN MAATSCHAP YANG DIDIRIKAN TANPA JANGKA WAKTU DAN ATAS DASAR WANPRESTASI
ABSTRAK: Makalah ini
berjudul "PEMBATALAN PERJANJIAN
MAATSCHAP YANG DIDIRIKAN TANPA
JANGKA WAKTU DAN
ATAS DASAR WANPRESTASI". Makalah ini
menggunakan metode analisis
normatif dan pendekatan
perundang-undangan.
Maatschap merupakan bentuk
kerjasama yang paling
sederhana untuk bersama-sama mencari
keuntungan yang masih
banyak berlaku di
masyarakat. Sebagaimana
halnya perjanjian, maka
maatschap dapat dibatalkan.
Terdapat kemungkinan
perjanjian maatschap tanpa
adanya jangka waktu
yang disepakati sebelumnya dan
adanya wanprestasi dalam pelaksanaannya, sehingga perlu untuk dikaji perihal
pembatalan perjanjian maatschap ditinjau dari KUH Perdata.
Kata kunci: Pembatalan,
Perjanjian Maatschap, Jangka Waktu, Wanprestasi
Penulis: Ni Luh Putri Santika
Kode Jurnal: jphukumdd130265