PEMBATALAN PERJANJIAN MAATSCHAP YANG DIDIRIKAN TANPA JANGKA WAKTU DAN ATAS DASAR WANPRESTASI

ABSTRAK: Makalah  ini  berjudul  "PEMBATALAN  PERJANJIAN  MAATSCHAP  YANG DIDIRIKAN  TANPA  JANGKA  WAKTU  DAN  ATAS  DASAR  WANPRESTASI". Makalah  ini  menggunakan  metode  analisis  normatif  dan  pendekatan  perundang-undangan.  Maatschap  merupakan  bentuk  kerjasama  yang  paling  sederhana  untuk bersama-sama  mencari  keuntungan  yang  masih  banyak  berlaku  di  masyarakat. Sebagaimana  halnya  perjanjian,  maka  maatschap  dapat  dibatalkan.  Terdapat kemungkinan  perjanjian  maatschap  tanpa  adanya  jangka  waktu  yang  disepakati sebelumnya dan adanya wanprestasi dalam pelaksanaannya, sehingga perlu untuk dikaji perihal pembatalan perjanjian maatschap ditinjau dari KUH Perdata.
Kata kunci: Pembatalan, Perjanjian Maatschap, Jangka Waktu, Wanprestasi
Penulis: Ni Luh Putri Santika
Kode Jurnal: jphukumdd130265

Artikel Terkait :