KARAKTERISTIK PERJANJIAN KERJASAMA PADA PERUSAHAAN PT. PERTAMINA (PERSERO)

ABSTRAK: Pengusahaan SPBU menurut pasal 1 angka 18 surat perjanjian kerjasama pengusahaan SPBU adalah suatu proses pekerjaan oleh badan hukum atau perorangan yang memiliki dan mengelola bisnis di SPBU atau hanya memiliki SPBU. Perjanjian Kerjasama SPBU dimana PT. Pertamina (Persero) sebagai pihak yang memproduksi dan menjual Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Khusus dan produk lain, telah mempersiapkan terlebih dahulu klausula-klausula yang tercantum dalam perjanjian tersebut dengan alasan efisiensi waktu, tenaga dan biaya, serta untuk menerapkan standar layanan yang seragam di seluruh SPBU yang menjual produk PT. Pertamina (Persero).
Kata kunci: SPBU, Perjanjian Kerjasama, Pertamina
Penulis: Ni Gusti Lidya Stephanie, I Ketut Westra, Dewa Gede Rudy
Kode Jurnal: jphukumdd130272

Artikel Terkait :