KARAKTERISTIK PERJANJIAN KERJASAMA PADA PERUSAHAAN PT. PERTAMINA (PERSERO)
ABSTRAK: Pengusahaan SPBU
menurut pasal 1 angka 18 surat perjanjian kerjasama pengusahaan SPBU adalah
suatu proses pekerjaan oleh badan hukum atau perorangan yang memiliki dan
mengelola bisnis di SPBU atau hanya memiliki SPBU. Perjanjian Kerjasama SPBU
dimana PT. Pertamina (Persero) sebagai pihak yang memproduksi dan menjual Bahan
Bakar Minyak, Bahan Bakar Khusus dan produk lain, telah mempersiapkan terlebih
dahulu klausula-klausula yang tercantum dalam perjanjian tersebut dengan alasan
efisiensi waktu, tenaga dan biaya, serta untuk menerapkan standar layanan yang
seragam di seluruh SPBU yang menjual produk PT. Pertamina (Persero).
Kata kunci: SPBU, Perjanjian
Kerjasama, Pertamina
Penulis: Ni Gusti Lidya
Stephanie, I Ketut Westra, Dewa Gede Rudy
Kode Jurnal: jphukumdd130272