KAJIAN PERJANJIAN PENETAPAN HARGA LAYANAN PESAN SINGKAT (SHORT MESSAGE SERVICE) ANTARA PT XL TBK DAN PT TELKOMSEL DENGAN OPERATOR SELULER TERKAIT PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (STUDI KASUS PERJANJIAN PENETAPAN HARGA SMS OFF-NET)

Abstrak: Makalah ini berjudul “Kajian Perjanjian Penetapan Harga Layanan Pesan Singkat (Short Message Service) Antara PT XL Tbk dan PT Telkomsel dengan Operator Seluler Terkait Persaingan Usaha Tidak Sehat”. Metode yang dipergunakan dalam makalah ini bersifat normatif. Munculnya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi memicu adanya persaingan usaha di bidang telekomunikasi. Adapun akibat hukum mengenai persaingan usaha tidak sehat diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kata Kunci: Perjanjian, Layanan Pesan Singkat, Operator Seluler, Persaingan Tidak Sehat
Penulis: Ida Ayu Wedha Arisanthi, Ida Ayu Sukihana, A.A. Sri Indrawati
Kode Jurnal: jphukumdd130273

Artikel Terkait :