PERKAWINAN CAMPURAN DALAM KAITANNYA DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN

ABSTRAK: Perkawinan  antar  negara  atau  perkawinan  campuran  merupakan  fenomena  umum dalam  masyarakat  Indonesia.  Fenomena  ini  merupakan  akibat  dari  interaksi  antara individu  dengan  individu  yang  berlainan  kewarganegaraan.  Undang-Undang  No.  1 Tahun  1974  tentang  Perkawinan  sudah  mencantumkan  pengaturan  mengenai perkawinan  campuran  tetapi  tidak  mencantumkan  pengaturan  mengenai  keberadaan warga  negara  asing  yang  terlibat  perkawinan  campuran.  Dengan  adanya  Undang-Undang  No.  6  Tahun  2011  tentang  Keimigrasian  yang  menggantikan  Undang-Undang No.  9  Tahun  1992  tentang  Keimigrasian,  warga  negara  asing  yang  melakukan perkawinan  campuran  dengan  warga  negara  Indonesia  diakui  keberadaannya  dan  juga diberi kemudahan dalam hal izin tinggal.
Kata Kunci: Perkawinan campuran, warga negara, warga negara asing, imigrasi
Penulis: Rafika Amalia, Ni Ketut Supasti Darmawan
Kode Jurnal: jphukumdd130274

Artikel Terkait :