PERKAWINAN CAMPURAN DALAM KAITANNYA DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
ABSTRAK: Perkawinan antar
negara atau perkawinan
campuran merupakan fenomena
umum dalam masyarakat Indonesia.
Fenomena ini merupakan
akibat dari interaksi
antara individu dengan individu
yang berlainan kewarganegaraan. Undang-Undang
No. 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan sudah
mencantumkan pengaturan mengenai perkawinan campuran
tetapi tidak mencantumkan
pengaturan mengenai keberadaan warga negara
asing yang terlibat
perkawinan campuran. Dengan
adanya Undang-Undang No.
6 Tahun 2011
tentang Keimigrasian yang
menggantikan Undang-Undang No. 9
Tahun 1992 tentang
Keimigrasian, warga negara
asing yang melakukan perkawinan campuran
dengan warga negara
Indonesia diakui keberadaannya
dan juga diberi kemudahan dalam
hal izin tinggal.
Kata Kunci: Perkawinan
campuran, warga negara, warga negara asing, imigrasi
Penulis: Rafika Amalia, Ni
Ketut Supasti Darmawan
Kode Jurnal: jphukumdd130274