SINKRONISASI PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 14/8/PBI/2012 DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 1999 DALAM PELAKSANAAN AKUISISI PERBANKAN

Sari: Bank Indonesia sebagai otoritas perbankan memiliki kewenangan dalam membuat dan menetapkan peraturan dibidang perbankan. Salah satu peraturan perbankan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia adalah  Peraturan  Bank  Indonesia  Nomor  14/8/PBI/2012 tentang  Kepemilikan  Saham  Bank  Umum. Kedudukan  Peraturan  Bank  Indonesia  dalam  sistem  perundang-undangan  tidak  dapat  disejajarkan dengan peraturan lainnya dibawah Undang-Undang. Bahwa Peraturan Bank Indonesia dalam PBI Nomor 14/8/PBI/2012 telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1999.
Penulis: Retno Ardiyani Kusumaningrum, Paundra Galih Rakhasiwi, Rintis Handika.P
Kode Jurnal: jphukumdd130404

Artikel Terkait :