SINKRONISASI PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 14/8/PBI/2012 DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 1999 DALAM PELAKSANAAN AKUISISI PERBANKAN
Sari: Bank Indonesia sebagai
otoritas perbankan memiliki kewenangan dalam membuat dan menetapkan peraturan
dibidang perbankan. Salah satu peraturan perbankan yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia adalah Peraturan Bank
Indonesia Nomor 14/8/PBI/2012 tentang Kepemilikan
Saham Bank Umum. Kedudukan Peraturan
Bank Indonesia dalam
sistem perundang-undangan tidak
dapat disejajarkan dengan
peraturan lainnya dibawah Undang-Undang. Bahwa Peraturan Bank Indonesia dalam
PBI Nomor 14/8/PBI/2012 telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007,
dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1999.
Penulis: Retno Ardiyani
Kusumaningrum, Paundra Galih Rakhasiwi, Rintis Handika.P
Kode Jurnal: jphukumdd130404