TINJAUAN TENTANG KEBERADAAN AGEN TUNGGAL PEMEGANG MEREK (ATPM) DI INDUSTRI OTOMOTIF INDONESIA
Sari: Agen Tunggal Pemegang
Merek (ATPM) ialah perusahaan nasional yang ditunjuk oleh perusahaan
manufaktur pemilik merek,
untuk secara ekslusif
mengimpor, memasarkan, mendistribusikan, serta melayani layanan purna jual pada
wilayah tertentu. Berkenaan dengan hadirnya Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM)
di Indonesia, akan memberikan dampak
positif dan negatif
pada industri otomotif
di Indonesia. Misalnya, semakin ketatnya persaingan harga purna jual
kendaraan bermotor di Indonesia, serta persaingan yang sengit dengan program
industri otomotif mobil nasional Indonesia. Ketentuan mengenai pengaturan ATPM
saat ini diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2006
tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen atau
Distributor Barang Dan/Atau Jasa, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan
Ketentuan Undang-undang tentang hukum persaingan di Indonesia yang mempunyai
keterkaitan dengan Agen Tunggal Pemegang Merek
(ATPM).
Penulis: Bhirawa Dwi Saputra
F., Frizty Ardianti, Okky Surya Permana A.
Kode Jurnal: jphukumdd130403