PROBLEMATIKA PENGUJIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (JUDICIAL REVIEW) PADA MAHKAMAH AGUNG DAN MAHKAMAH KONSTITUSI
SARI: Penelitian ini bertujuan
mengetahui problematika pengujian peraturan perundang-undangan oleh Mahkamah
Agung dan Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif
sekaligus empiris. Pengumpulan data melalui Studi kepustakaan, Wawancara, Focus
Group Discussion (FGD) dan Observasi. Data dianalisis dengan menggunakan metode
hermeneutik (interpretasi) di samping deduktif. Hasil penelitian menunjukkan
Pengaturan judicial review oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi diatur
dalam ketentuan Pasal 24 A ayat (1) dan Pasal 24 C ayat (1) UUD NRI 1945.
Pelaksanaannya oleh MK ditindak lanjuti melalui PMK No 06/PMK/2005 tentang
Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang sedangkan oleh MA
ditindaklanjuti melalui Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2011. Problematika
judicial review melalui Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, Pertama, secara
konseptual pelaksanaan pengujian peraturan perundang-undangan ditangan MA dan
MK akan menyulitkan integrasi pengawalan hirarki norma mulai dari perda sampai
UUD dalam rangka penegakkan konstitusi. Kedua, secara operasional pelaksanaan
judicial review antara MA dan MK akan menimbulkan konflik antar lembaga
diakibatkan dari perbedaan putusan atau penafsiran peraturan perundang-undangan
yang ditangani.
Penulis: Achmad, Mulyanto
Kode Jurnal: jphukumdd130417