KRIMINALISASI PENGELOLAAN ZAKAT (TINJAUAN KETENTUAN PASAL 41 UU NO 23 TAHUN 2011)
SARI: Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui pengelolaan zakat yang dilakukan oleh lembaga pengelola zakat
apabila ditinjau dari perspektif Hukum Islam dan untuk mengetahui kriminalisasi
dalam Pasal 41 UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat ditinjau dari
perspektif Hukum Pidana. Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris yang
dilakukan melalui penelitian pustaka dan penelitian lapangan dengan metode
Focus Group Discussion. Narasumber
adalah para ahli hukum Islam dan Hukum Pidana, sedangkan para responden
adalah pengelola Lembaga Amil Zakat yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta,
baik pengelola dari Lembaga Amil Zakat yang telah berijin maupun yang belum
berijin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ahli hukum Islam menyatakan bahwa
para ulama sepakat, wajib atas penguasa untuk mengangkat amil atau lembaga
pengelola zakat. Namun, rumusan
pengelolaan zakat secara sentralisasi berada di tangan pemerintah, masih dapat
diperdebatkan dengan melihat peran masyarakat yang gemilang dalam pengelolaan
zakat melalui LAZ. Kriteria kriminalisasi yang meliputi pemidanaan harus
memperhatikan tujuannya, adanya unsur victimizing, prinsip biaya dan hasil, dan
dukungan masyarakat, tidak terpenuhi dalam mengkriminalisasi LAZ seperti yang
ditentukan dalam Pasal 41 UU Pengelolaan Zakat. Maksud dari pemerintah
membentuk UUPZ baru, adalah untuk lebih meningkatkan pengumpulan, pendistribusian
dan pendayagunaan zakat, sehingga dapat menciptakan masyarakat Indonesia yang
sejahtera. Mencermati maksud tersebut, dirasakan kurang tepat ketentuan
pemidanaan bagi LAZ karena tidak adanya catatan buruk kinerja LAZ dan apabila
hukum dipandang sebagai alat untuk melakukan perubahan sosial, yaitu mengubah
masyarakat yang miskin menjadi sejahtera, maka selayaknya bukan pendekatan
sanksi yang dilakukan melainkan dengan pendekatan berupa insentif.
Penulis: Niken Subekti Budi
Utami, Destri Budi Nugraheni
Kode Jurnal: jphukumdd130418