PENGATURAN HUKUM PENGETAHUAN TRADISIONAL (TRADITIONAL KNOWLEDGE) SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN KEARIFAN LOKAL MADURA OLEH DPRD BANGKALAN
SARI: Permasalahan dalam
penelitian ini adalah
minimnya perlindungan hukum
dalam bentuk peraturan perundangan berbagai kearifan lokal
masyarakat Madura khususnya di Bangkalan. Penelitian ini ditujukan untuk
menginventarisir potensi berbagai kategori pengetahuan tradisional dan usaha
yang dilakukan oleh DPRD untuk membentuk perangkat hukum sebagai bentuk
perlindungan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan metode
observasi pada fakta di lokasi penelitian yang meliputi 18 Kecamatan di
Kabupaten Bangkalan. Informan kunci dari penelitian ini adalah pihak-pihak yang
terlibat langsung dalam kegiatan yang berhubungan dengan pengetahuan
Tradisional Madura yang berada di
Bangkalan. Hasil inventarisir
Pengetahuan Tradisional di Kabupaten Bangkalan antara lain berupa pengetahuan
agrikultural, resep makanan dan ramuan/jamu tradisional, manufaktur, ekspresi
budaya dan pengelolaan lingkungan. DPRD Bangkalan dalam hal ini telah
memasukkan materi traditional kwowledge dalam prolegda yaitu membentuk
Peraturan daerah yang berorientasi pada perlindungan terhadap kearifan lokal
yang bersumber dari Pengetahuan Tradisonal dengan tetap memperhatikan asas-asas
dalam Undang-Undang nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan dan fungsinya sebagai legislator di daerah.
Penulis: Mufarrijul Ikhwan,
Djulaeka, Murni, Rina Yulianti
Kode Jurnal: jphukumdd130416