MODEL PERADILAN NON NEGARA (NON-STATE JUSTICE) SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI KABUPATEN PAMEKASAN
SARI: Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui model proses penyelesaian di luar pengadilan atau
dalam bentuk peradilan non-negara
(non-State Justice) sebagai Alternatif Penyelesaian
Sengketa Tanah di Kabupaten
Pamekasan. Peneltian ini menggunakan metode sosio legal research. Pengumpulan data melalui wawancara mendalam
dan pengumpulan data sekunder . Pendekatan perundang-undangan (statute
approach) dan pendekatan kasus (case approach) dilakukan untuk mengkonstruksi
bangunan baru bagi legitimasi mekanisme non negara (Non-State Justice) yang
mendominasi pola-pola penyelesaian sengketa tanah di Kabupaten Pamekasan.
Analisis dilakukan dengan menafsirkan data yang diperoleh secara induksi dan
membandingkan, menguji atau memverifikasi dengan teori yang sudah ada.
Pembandingan atau pengujian ini dimaksudkan untuk mengkaitkan temuan dengan
teori yang mengkaji hal-hal yang menjadi fokus penelitian. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa masyarakat di
Kabupaten Pamekasan resisten dengan
budaya penyelesaian sengketa tanah yang melibatkan tokoh-tokoh diluar
mekanisme formal. Terdapat tiga pilihan pola
penyelesaian di Kabupaten
Pamekasan untuk menyelesaikan
sengketa tanah yaitu
dengan menggunakan aktor penyelesai Kalebun/Kepala Desa, Kyai dan Hakim
di Pengadilan. Hal ini membuktikan adanya pluralistis sistem hukum yang berlaku
di Indonesia. Undang-Undang Pemerintahan Daerah nomor 32 Tahun 2004 serta
Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian
Sengketa memberikan peluang untuk membangun fungsi yudisial di tingkat desa
sebagai upaya untuk mendekatkan akses keadilan terhadap masyarakat dan
melegitimasi berbagai pola penyelesaian yang berbasis pada kearifan lokal.
Penulis: Rina Yulianti, Sri
Maharani, Nurus Zaman
Kode Jurnal: jphukumdd130415