ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA WILAYAH LAUT INDONESIA-MALAYSIA
SARI: Penelitian ini membahas
alternatif penyelesaian sengketa batas maritim antara Indonesia dan Malaysia.
Kajian ini berdasarkan penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan
undang-undang dan pendekatan kasus.
Pengumpulan bahan hukum
melalui studi kepustakaan
dan dianalisis dengan
teknik analisis interpretasi
hukum. Hasil pembahasan menunjukkan alternatif penyelesaian sengketa batas
wilayah Indonesia-Malaysia dapat dilakukan dengan beberapa cara. Pertama,
mengacu pada UNCLOS 1982 melalui Bilateral Mutual Agreement dalam menarik garis
sementara yang menggunakan prinsip sama jarak dan mempertimbangkan faktor yang
relevan, kedua, melalui mekanisme ASEAN,
dan ketiga, melalui mekanisme Mahkamah Internasional dengan mengedepankan
equitable principle dan relevant circumstances.
Penulis: Ayub Torry Satriyo
Kusumo, Handojo Leksono
Kode Jurnal: jphukumdd130414