PERLINDUNGAN HAM PEKERJA MIGRAN: KAJIAN NORMATIF KEWAJIBAN INDONESIA BERDASAR PRINSIP-PRINSIP DAN NORMA-NORMA HUKUM INTERNASIONAL
SARI: Penelitian ini dilakukan
untuk memperolah gambaran yang lebih mendalam mengenai tanggung jawab Negara
Indonesia dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negaranya,
khususnya pekerja migran. Penulis mencoba menjawab permasalahan tersebut dari
sisi normatif yaitu dengan mendasarkan pada norma-norma dan prinsip-prinsip
yang mewajibkan setiap negara termasuk Indonesia untuk melindungi hak asasi
warga negaranya. Bahan penelitian yang digunakan meliputi perjanjian perjanjian
internasional, doktrin, hukum kebiasaan internasional, peraturan
perundang-undangan di Indonesia, serta beberapa publikasi yang terkait dengan
kewajiban negara atas perlindungan pekerja migran. Bahan
hukum yang dikumpulkan
melalui studi dokumen
selanjutnya dianalisis melalui interpretasi teks dan analisis isi.
Hasil pembahasan menunjukkan bahwa prinsip-prinsip hukum umum yang menjadi
dasar Indonesia terkait dengan kewajibannya untuk memberikan perlindungan HAM
pekerja migran didasarkan pada prinsip nasionalitas, prinsip pacta sunt
servanda, prinsip exhaustion of local remedies, pergeresan makna prinsip
kedaulatan dan diakuinya prinsip teori hak-hak kodrati yang melekat dalam diri
setiap manusia. Sedangkan
norma-normanya terdapat dalam
Konvensi Migrasi untuk Pekerjaan (Revisi), 1949 (No. 97),
Konvensi Pekerja Migran (Ketentuan-Ketentuan Tambahan), 1975 (No. 143), United
Nations Convention on The Protection of The Rights of All Migran Workers and
Member of Their Families tahun 1990.
Penulis: Sri Lestari Rahayu,
Siti Muslimah, Sasmini
Kode Jurnal: jphukumdd130413