ANALISIS GNU GENERAL PUBLIC LICENSE VERSION 3 (GPLv3) BERDASARKAN HUKUM PERJANJIAN DAN HAK CIPTA DI INDONESIA
Sari: Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui GNU General Public License Version 3 (GPLv3) dalam hukum
perjanjian di Indonesia dan perlindungan hukum hak moral dan hak ekonomi
pencipta perangkat lunak bebas dan terbuka terkait kesesuaiannya dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dengan menggunakan
pendekatan
perundang-undangan dan konseptual.
Sumber penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan
hukum sekunder. Teknik pengumpulan dengan studi pustaka. Data dianalisis dengan
metode silogisme deduksi.GNU General Public License Version 3 (GPLv3) merupakan
sebuah perjanjian lisensi elektronikbaku /standar yang
penerimaan/persetujuannya tanpa menggunakan tanda tangan secara fisik yangdidasarkan
pada kesukarelaan dan berjenis lisensi non-eksklusif serta diterima sebagai
sebuah perjanjian yang sah menurut Pasal 1320 KUHPerdata dan Pasal 1338
KUHPerdata. Konsumen/pengguna
perangkat lunak bebas
dan terbuka wajib
memenuhi klausula baku
yang tercantum dalam bagian
Preamble alinea kelima dari GPLv3. Ketentuan pencatatan lisensi dalam Pasal 47
ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta tidak bisa
diterapkan terhadap GPLv3. Penerapan
GPLv3 pada sebuah
perangkat lunak tidak
berlawanan dengan konsepsi perlindungan hak cipta dalam
Undang-Undang Nomor 19Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yaitu hak moral dan hak
ekonomi, yang kemudian berimplikasi penggunaan perangkat lunak berbasis GPLv3
tidak akan disebut sebagai pembajak atau melanggar hak cipta selama pengguna
mematuhi seluruh klausul-klausul yang terdapat di dalam GPLv3, sehingga dapat
menjadi alternatif pilihan pemakaian perangkat lunak yang legal.
Penulis: Satria Adiyasa
Sindhuwijaya
Kode Jurnal: jphukumdd130412