PIDANA KERJA SOSIAL DALAM RANGKA MENCAPAI TUJUAN PEMIDANAAN DI INDONESIA

Abstrak: Makalah ini berjudul "PIDANA KERJA SOSIAL DALAM RANGKA MENCAPAI TUJUAN PEMIDANAAN ". Makalah ini menggunakan metode analisis normatif dan pendekatan perbandingan. Pidana kerja sosial merupakan jenis pidana baru di Indonesia dan bertujuan untuk membina dan memberi efek jera bagi pelaku dengan pola- pola dan konsep yang manusiawi dan bermanfaat bagi pelaku serta masyarakat dalam rangka mencapai tujuan pemidanaan di Indonesia
Kata kunci: pidana kerja sosial, tujuan pemidanaan, konsep, pola
Penulis: Putu Astrid Yolanda Sari
Kode Jurnal: jphukumdd130346

Artikel Terkait :