PIDANA KERJA SOSIAL DALAM RANGKA MENCAPAI TUJUAN PEMIDANAAN DI INDONESIA
Abstrak: Makalah ini berjudul
"PIDANA KERJA SOSIAL DALAM RANGKA MENCAPAI TUJUAN PEMIDANAAN ".
Makalah ini menggunakan metode analisis normatif dan pendekatan perbandingan.
Pidana kerja sosial merupakan jenis pidana baru di Indonesia dan bertujuan
untuk membina dan memberi efek jera bagi pelaku dengan pola- pola dan konsep
yang manusiawi dan bermanfaat bagi pelaku serta masyarakat dalam rangka
mencapai tujuan pemidanaan di Indonesia
Kata kunci: pidana kerja
sosial, tujuan pemidanaan, konsep, pola
Penulis: Putu Astrid Yolanda
Sari
Kode Jurnal: jphukumdd130346