PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA ATAS PENYALAHGUNAAN SENJATA API
ABSTRAK: Senjata Api adalah
senjata yang melepaskan satu atau lebih proyektil yang didorong dengan
kecepatan tinggi oleh gas yang dihasilkan oleh pembakaran suatu propelan.
Pertanggungjawaban pidana diartikan sebagai diteruskannya celaan yang objektif
yang ada pada perbuatan pidana dan secara subjektif yang ada memenuhi syarat
untuk dapat dipidana karena perbuatannya itu. Dasar adanya perbuatan pidana
adalah asas legalitas, sedangkan dasar dapat dipidananya pembuat adalah asas
kesalahan. Ini berarti bahwa pembuat perbuatan pidana hanya akan dipidana jika
ia mempunyai kesalahan dalam melakukan perbuatan pidana tersebut.
Kata Kunci: Senjata Api,
Pertanggungjawaban Pidana
Penulis: Anak Agung Ngurah
Bayu Ariadi
Kode Jurnal: jphukumdd130345