PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA ATAS PENYALAHGUNAAN SENJATA API

ABSTRAK: Senjata Api adalah senjata yang melepaskan satu atau lebih proyektil yang didorong dengan kecepatan tinggi oleh gas yang dihasilkan oleh pembakaran suatu propelan. Pertanggungjawaban pidana diartikan sebagai diteruskannya celaan yang objektif yang ada pada perbuatan pidana dan secara subjektif yang ada memenuhi syarat untuk dapat dipidana karena perbuatannya itu. Dasar adanya perbuatan pidana adalah asas legalitas, sedangkan dasar dapat dipidananya pembuat adalah asas kesalahan. Ini berarti bahwa pembuat perbuatan pidana hanya akan dipidana jika ia mempunyai kesalahan dalam melakukan perbuatan pidana tersebut.
Kata Kunci: Senjata Api, Pertanggungjawaban Pidana
Penulis: Anak Agung Ngurah Bayu Ariadi
Kode Jurnal: jphukumdd130345

Artikel Terkait :