KEWENANGAN PEMERINTAH KOTA DENPASAR DALAM PEMBERIAN IZIN USAHA LAUNDRY

ABSTRAK: Kewenangan Pemerintah Kota Denpasar dalam pemberian izin usaha laundry, yang dilaksanakan oleh Dinas Perizinan sampai dengan penerbitannya sepanjang usaha tersebut tidak berdampaak negatif. Adapun kendala dan sanksi hukum bagi pelaku usaha laundry tanpa izin. penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dengan sudah dipermudahkannya cara memperoleh izin dengan dibuka Unit Pelayanan Terpadu (UPT), tetap saja ada usaha yang berjalan tanpa izin, salah satu yang menyebapkan adanya kendala pelaku usaha yang tidak mengurus izin yakni lamanya waktu untuk mengurus izin dan birokrasi yang berbelit-belit. Adapun kendala Pemerintah yakni kurangnya sosialisasi secara kontinyu untuk menghimbau masyarakat untuk mengurus izin. Secara hukumpun telah diatur mengenai sanksi atas pelanggaran tersebut. Pemerintah Kota Denpasar mempunyai kewenangan dalam memberikan izin usaha laundry disekitaran Denpasar sepanjang usaha tersebut tidak berdampak negatif dengan instansi terkait yakni Dinas Perizinan dan kendala Pemerintah Kota Denpasar dalam penerbitan izin kurangnya sikap proaktif dari pemohon izin sehingga menyulitkan Pemerintah dalam memproses izin
Kata kunci: Daerah Otonomi, Kewenangan, Pemerintah Kabupaten / Kota, Perizinan
Penulis: I Komang Agus Sastra Mahayana, I Gusti Ngurah Wairocana, I Ketut Sudiarta
Kode Jurnal: jphukumdd130347

Artikel Terkait :