KEWENANGAN PEMERINTAH KOTA DENPASAR DALAM PEMBERIAN IZIN USAHA LAUNDRY
ABSTRAK: Kewenangan Pemerintah
Kota Denpasar dalam pemberian izin usaha laundry, yang dilaksanakan oleh Dinas
Perizinan sampai dengan penerbitannya sepanjang usaha tersebut tidak berdampaak
negatif. Adapun kendala dan sanksi hukum bagi pelaku usaha laundry tanpa izin.
penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dengan sudah
dipermudahkannya cara memperoleh izin dengan dibuka Unit Pelayanan Terpadu
(UPT), tetap saja ada usaha yang berjalan tanpa izin, salah satu yang menyebapkan
adanya kendala pelaku usaha yang tidak mengurus izin yakni lamanya waktu untuk
mengurus izin dan birokrasi yang berbelit-belit. Adapun kendala Pemerintah
yakni kurangnya sosialisasi secara kontinyu untuk menghimbau masyarakat untuk
mengurus izin. Secara hukumpun telah diatur mengenai sanksi atas pelanggaran tersebut.
Pemerintah Kota Denpasar mempunyai kewenangan dalam memberikan izin usaha
laundry disekitaran Denpasar sepanjang usaha tersebut tidak berdampak negatif dengan
instansi terkait yakni Dinas Perizinan dan kendala Pemerintah Kota Denpasar dalam
penerbitan izin kurangnya sikap proaktif dari pemohon izin sehingga menyulitkan
Pemerintah dalam memproses izin
Kata kunci: Daerah Otonomi,
Kewenangan, Pemerintah Kabupaten / Kota, Perizinan
Penulis: I Komang Agus Sastra
Mahayana, I Gusti Ngurah Wairocana, I Ketut Sudiarta
Kode Jurnal: jphukumdd130347