PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WARGA SIPIL DALAM KONFLIK BERSENJATA (NON-INTERNASIONAL) LIBYA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL

ABSTRAK: Akhir-akhir ini banyak konflik bersenjata yang terjadi antara suatu pemerintah dengan kelompok bersenjata dikategori sebagai konflik bersenjata non-Internasional, Salah satunya adalah konflik bersenjata yang terjadi di Libya. Perang sipil atau Perang Libya adalah sebuah konflik bersenjata yang terjadi di tahun 2011 antara pemerintah Libya yang dipimpin oleh Muammar Al-Qaddafi melawan pasukan pemberontak NTC (Dewan Transisi Nasional). Menurut First Report of The Prosecutor of The International Criminal Court to The UN Security Council Pursuant to Unscr 1970  (2011), paragraf 19 dan 20 menyatakan jumlah total korban tewas sejak awal konflik mencapai ribuan, bahkan mencapai angka 10.000, sebagaimana dikemukakan oleh Interim Nasional Libya Council (INC). Lebih dari 50.000 orang terluka. Hal ini tentu mendapat kecaman dari masyarakat Internasional yang menganggap bahwa tindakan pemerintahan Muammar Qadhafi tersebut sama sekali tidak ber-keprimanusiaan dan mengancam perdamaian dunia. sehingga para korban terutama warga sipil harus mendapat perlindungan yang layak.
Kata Kunci: Perlindungan, Warga Sipil, Konflik Bersenjata Non-Internasional
Penulis: Pande Putu Swarsih Wulandari, Ni Ketut Supasti Darmawan
Kode Jurnal: jphukumdd130321

Artikel Terkait :