PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WARGA SIPIL DALAM KONFLIK BERSENJATA (NON-INTERNASIONAL) LIBYA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
ABSTRAK: Akhir-akhir ini
banyak konflik bersenjata yang terjadi antara suatu pemerintah dengan kelompok
bersenjata dikategori sebagai konflik bersenjata non-Internasional, Salah
satunya adalah konflik bersenjata yang terjadi di Libya. Perang sipil atau
Perang Libya adalah sebuah konflik bersenjata yang terjadi di tahun 2011 antara
pemerintah Libya yang dipimpin oleh Muammar Al-Qaddafi melawan pasukan
pemberontak NTC (Dewan Transisi Nasional). Menurut First Report of The
Prosecutor of The International Criminal Court to The UN Security Council
Pursuant to Unscr 1970 (2011), paragraf
19 dan 20 menyatakan jumlah total korban tewas sejak awal konflik mencapai
ribuan, bahkan mencapai angka 10.000, sebagaimana dikemukakan oleh Interim
Nasional Libya Council (INC). Lebih dari 50.000 orang terluka. Hal ini tentu mendapat
kecaman dari masyarakat Internasional yang menganggap bahwa tindakan pemerintahan
Muammar Qadhafi tersebut sama sekali tidak ber-keprimanusiaan dan mengancam
perdamaian dunia. sehingga para korban terutama warga sipil harus mendapat
perlindungan yang layak.
Kata Kunci: Perlindungan,
Warga Sipil, Konflik Bersenjata Non-Internasional
Penulis: Pande Putu Swarsih
Wulandari, Ni Ketut Supasti Darmawan
Kode Jurnal: jphukumdd130321