PENERAPAN SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

ABSTRAK: Tindak pidana korupsi adalah suatu kejahatan luar biasa yang memerlukan instrument hukum yang luar biasa pula untuk memberantas keberadaannya. Sistem pembuktian terbalik adalah aturan khusus yang dibentuk pemerintah melalui dikeluarkannya ketentuan UU No. 31 Tahun 1999 yang sebagaimana dirubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oleh karena sistem pembuktian yang diberlakukan dalam tindak pidana korupsi ini berbeda dengan yang diberlakukan pada hukum acara pada umumnya, tulisan ini akan menjelaskan bagaimana penerapan sistem pembuktian terbalik dalam proses pembuktian di pengadilan. selain itu tulisan ini juga menjelaskan mengenai bagaimana peranan sistem pembuktian terbalik terhadap penjatuhan putusan oleh Hakim.  
Kata Kunci: Sistem Pembuktian Terbalik, Korupsi, Pemberantasan
Penulis: Ayu Komang Sari Merta Dewi, I Gusti Ayu Puspawati
Kode Jurnal: jphukumdd130322

Artikel Terkait :