PENERAPAN SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
ABSTRAK: Tindak pidana korupsi
adalah suatu kejahatan luar biasa yang memerlukan instrument hukum yang luar
biasa pula untuk memberantas keberadaannya. Sistem pembuktian terbalik adalah
aturan khusus yang dibentuk pemerintah melalui dikeluarkannya ketentuan UU No.
31 Tahun 1999 yang sebagaimana dirubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oleh karena sistem pembuktian yang
diberlakukan dalam tindak pidana korupsi ini berbeda dengan yang diberlakukan
pada hukum acara pada umumnya, tulisan ini akan menjelaskan bagaimana penerapan
sistem pembuktian terbalik dalam proses pembuktian di pengadilan. selain itu
tulisan ini juga menjelaskan mengenai bagaimana peranan sistem pembuktian
terbalik terhadap penjatuhan putusan oleh Hakim.
Kata Kunci: Sistem Pembuktian
Terbalik, Korupsi, Pemberantasan
Penulis: Ayu Komang Sari Merta
Dewi, I Gusti Ayu Puspawati
Kode Jurnal: jphukumdd130322